Perkawinan Anak di Malang Marak, Lakpesdam-Fatayat NU Berkolaborasi untuk Pencegahan

TIMESINDONESIA, MALANG – Maraknya perkawinan usia anak dan remaja di Kabupaten Malang menjadi perhatian banyak pihak, terlebih kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Seperti halnya, pihak PCNU Kabupaten Malang melalui lembaga Lakpesdam dan Fatayat NU Kabupaten Malang yang berinisiatif melakukan upaya pencegahan atas fenomena tersebut.
Terkait hal ini, dilakukan launching Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak, sekaligus penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak oleh Lakspesdam NU dan PC Fatayat NU bersama Pemkab Malang, di Hotel Atria, Kota Malang, Jum'at (12/7/2024).
Advertisement
Acara launching Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak berikut penandatangan MoU ini dihadiri Bupati Malang, HM Sanusi. Hadir pula, Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH. Hamim Kholili dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, yang turut menandatangani nota kesepahaman pencegahan perkawinan anak tersebut.
Ketua Fatayat NU Kabupaten Malang, Hj. Nur Mutiah Faridah mengungkapkan, inisiatif program inklusi yang dicangkan ini didasari angka perkawinan anak yang sangat tinggi di Kabupaten Malang.
"Angka perkawinan anak sangat tinggi di Kabupaten Malang, dan resiko perceraian pasangan remaja juga tinggi. Ini karena mereka juga belum sepenuhnya dewasa dan siap membangun keluarga," terang Nur Mutiah, usai acara, Jum'at (12/7/2024) petang.
Dengan program inklusi pencegahan ini, pihaknya akan membantu dan bersama pemerintah daerah mengurangi dan mencegah perkawinan anak ini. Meski demikian, menurutnya hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan saling berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Melalui program inklusi ini, lanjutnya, Fatayat NU Kabupaten Malang akan banyak melakukan sosialisasi dan edukasi, agar perkawinan anak bisa dicegah. Termasuk, memberikan edukasi soal kesehatan reproduksi atau penyuluhan bekerja sama dengan pihak KUA di kecamatan-kecamatan.
"Selain masih membudaya, perkawinan anak karena sebab kondisi keterpaksaan. Sebisa mungkin nanti kita cegah bersama-sama itu. Termasuk, dengan mewadahi anak dalam satu forum, sehingga bisa terjadi interaksi konselor sebaya," terang perempuan yang akrab disapa Ning Mutiah ini.
Untuk sementara, lanjutnya, sebagai pilot prject program inklusi pencegahan perkawinan anak ini akan difokuskan di empat desa. Yakni, di Desa Srigading Lawang, Desa Dengkol Singosari, Desa Wonorejo Poncokusumo dan Desa Sumberputih Wajak.
"Kami berharap program ini membawa dampak dan berhasil, sehingga akan bisa dikembangkan di semua wilayah di Kabupaten Malang," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data rekapitulasi dispensasi kawin Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada 2023 lalu, tercatat sejumlah 936 perkara dispensasi dikabulkan hakim Pengadilan Agama setempat.
Perkara dispensasi kawin yang dikabulkan ini, rinciannya mayoritas berusia 15 tahun sampai belum genap 19 tahun. Paling banyak pemohon, berpendidikan SMP (466 pemohon), SD (315 pemohon), dan tidak sekolah (147 pemohon).
Selain itu, didapati mayoritas pemohon dispensasi kawin belum bekerja tetap, sejumlah 634 pemohon. Tercatat, untuk alasan kehamilan sebelum nikah, ada 177 perkara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |