Indonesia Positif

Bayar Iuran Rp 16.800, Petani di Sumba Timur Ini Dapat Santunan Rp42 Juta

Senin, 15 Juli 2024 - 19:16 | 29.18k
Ahli waris almarhum Petrus Haru Halamat Petani di Kecamatan Lewa mendapat santunan Rp42 juta dari Jamsostek.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Ahli waris almarhum Petrus Haru Halamat Petani di Kecamatan Lewa mendapat santunan Rp42 juta dari Jamsostek.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 per bulan, petani asal Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Petrus Haru Halamat mendapat santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh petugas lapangan BPJS Ketenagakerjaan (Perisai) kepada ahli waris Konga Naha, isteri dari almarhum Petrus Haru Halamat, yang terdaftar menjadi peserta sejak Desember 2023 dengan masa kepesertaan selama 8 bulan dan mendapat santunan pada bulan Juli 2024.

Advertisement

“Almarhum Petrus Haru Halamat ini baru menjadi peserta Jamsostek pada bulan Desember 2023 lalu dan meninggal dunia pada 3 Juli 2024 dengan masa kepesertaannya baru 8 bulan,” tutur Konga Naha usai penyerahan santunan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan, Senin (15/7/2024).

Ia menyebut, bahwa almarhum salah seorang petani yang setiap harinya bekerja di sawah. Oleh sebab itu ia menyadari bahwa betapa pentingnya untuk mengikuti kepesertaan Jamsostek dengan hanya membayar Rp16.800 per bulan agar terlindung dari risiko terjadinya kecelakaan atau kematian.

“Hari ini kami sebagai ahli waris menyadari bahwa hari ini kami mendapat santunan senilai Rp42 juta yang tentunya kami sangat berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terbukti mengklaim pesertanya yang meninggal dunia dengan memberi santunan,”ungkap Konga.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Muhammad Yohan Firmansyah membenarkan, jika pihaknya telah membayar klaim santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Petrus Haru Halamat asal Kecamatan Lewa.

Penyerahan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan (PERISAI) petugas lapangan agar program BPJS Ketenagakejaan dapat memperluas dan mempercepat perlindungan Jamsostek diwilayahnya  sehingga seluruh tenaga kerja dapat menjadi peserta Jamsostek.

“Jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Sumba NTT pada periode Januari 2023 hingga Juli 2024 sebanyak 4.000 kasus dengan nominal Rp76 miliar. Oleh sebab itu diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program Jamsosotek. Bagi masyarakat yang kurang beruntung maka Pemerintah Daerah dapat memberikan perlindungan,” papar Yohan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES