Indonesia Positif

Lantik Hairil Hi Hukum sebagai Kadis PUPR, Ini Amanat Pj Bupati Pulau Morotai

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:32 | 20.64k
Pj Bupati Pemkab Pulau Morotai Burnawan saat melantik Hairil Hi Hukum sebagai Kadis PUPR dan M Asril sebagai pejabat fungsional UKPBJ, Kamis (18/7/2024). (FOTO: Munces for TIMES Indonesia).
Pj Bupati Pemkab Pulau Morotai Burnawan saat melantik Hairil Hi Hukum sebagai Kadis PUPR dan M Asril sebagai pejabat fungsional UKPBJ, Kamis (18/7/2024). (FOTO: Munces for TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOROTAIPj Bupati Pemkab Morotai Burnawan melantik Hairil Hi Hukum sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (18/7/2024) sore.

Hairil Hi Hukum sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pulau Morotai yang ditinggalkan Kadis sebelumnya. 

Advertisement

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai berlangsung di Jalan Jackoeb Mansoer, Lantai II Aula-1 Kantor Bupati,  Lingkungan Muhajirin Baru, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. 

Selain Hairil Hi Hukum dilantik sebagai Kadis PUPR, M Asril Bakir juga turut diambil sumpahnya dan dilantik menduduki jabatan baru sebagai pejabat fungsional pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Sebelumnya Asril sebagai staf UKPBJ di Penkab Pulau Morotai. 

Pj Bupati Pulau Morotai Burnawan dalam mengawali sambutannya mengucapkan selamat kepada Hairil Hi Hukum dan Muhamad Asril Bakir atas pelantikan ini. Ia menegaskan, ini merupakan sebuah pengakuan atas kompetensi, integritas, dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini. Dan, tugas yang diemban bukanlah hal yang ringan, tetapi saya yakin dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, akan mampu menjalankannya dengan baik.

"Kepada bapak Hairil Hi Hukum, ST, MT, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bapak akan menjadi garda terdepan dalam pembangunan infrastruktur yang menjadi pondasi kemajuan Kabupaten Pulau Morotai. Pekerjaan bapak tidak hanya akan berdampak pada fisik bangunan, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat. Saya berharap bapak dapat bekerja dengan inovasi, kolaborasi, dan komitmen yang tinggi," tegasnya. 

Kepada Muhamad Asril Bakir, ST, sambung orang nomor satu di Pemkab Pulau Morotai ini, sebagai Ahli Muda Pengadaan Barang dan Jasa, Asril harus memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel. Integritas dan profesionalisme Asril akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap Pemerintah.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan pentingnya semangat dan etos kerja dalam menjalankan tugas ini. Seperti yang kita ketahui bersama, etos kerja yang tinggi merupakan kunci untuk mencapai keberhasilan. Dalam setiap langkah yang diambil, kita harus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik, dengan integritas dan profesionalisme. Profesionalisme dalam bekerja tidak hanya mencerminkan diri kita, tetapi juga mencerminkan citra Pemerintah Daerah," paparnya. 

Burnawan juga mengajak dalam bekerja agar utamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses yang dilakukan. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari cara kita bekerja.

Untuk itu, ia berharap Hairil dan Asril dapat memotivasi staf dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Karena kerja sama yang baik antar pegawai dan instansi akan menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien.

"Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah melalui hasil kerja nyata yang dapat mereka nikmati. Untuk itu, kerja sama yang baik dengan semua pihak dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat merupakan kunci sukses dalam menjalankan amanah ini. Mari kita semua bekerja sama, berkomitmen dan berinovasi untuk mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang lebih baik. Mari kita utamakan kepentingan masyarakat dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Morotai," pungkas Pj Bupati Burnawan. 

Sebagai informasi, pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat Sumpah/Janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor :821.22/01/ KEP PM/2024, Nomor :821.2/01/17/2004 dan seterusnya tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES