Indonesia Positif

Hari Lahir Kejaksaan, Kajati NTT: Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General

Senin, 02 September 2024 - 14:09 | 24.12k
Kajati NTT Zet Tadung Allo saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan. (FOTO: Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Kajati NTT Zet Tadung Allo saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan. (FOTO: Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menggelar upacara memperingati hari lahir Kejaksaan RI ke-79. Upacara dipimpin lagsung oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH, MH yang dihadiri seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang di halaman Kantor Kejati NTT Senin (2/9/2024).

Dalam amanahnya Jaksa Agung RI Burhanuddin yang dibacakan Kajati NTT Zet Tadung Allo mengatakan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 dengan mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai simbol terwujudnya kedaulatan penuntutan dan advocaat general”.Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat general.

Advertisement

Menurutnya, pilihan tema ini menterjemahkan tugas utama Kejaksaan sebaga pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dimana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melalukan penuntutan dalam perkara pidana.

“Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” katanya.

Kajati-NTT-2.jpg

Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisisensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahugunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

Selanjutnya, tambah Zet, advocaat general sebagai kewenangan atribut yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. “Jadi di sini Kejaksaan selain sebagai penutut umum tertinggi juga sebagai pengacara negara,”ujarnya.

Memamg tugas ini lanjut dia, tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari dalam maupun dari luar yang berpotensi mengganggu intergritas dan kemandirian penegak hukum.

Namun sebgai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsipi-prinsip hukum dan keadilan.

Zet menyampaikan, bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan. “Ingat masyarakat selalu mengawasi dan menilai setiap langkah yang kita ambil. kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan,”terangnya

Untuk itu jaga diri, jaga institusi jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tdak terpuji karena kepercayaan public adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES