Indonesia Positif

Jangan Risau, Ini yang Harus Dilakukan Jika Dapat Surat Imbauan dari DJP

Senin, 09 September 2024 - 08:48 | 21.94k
Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri Moh. Iskhak menerima kedatangan wajib pajak yang melakukan klarifikasi atas Surat Imbauan. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri Moh. Iskhak menerima kedatangan wajib pajak yang melakukan klarifikasi atas Surat Imbauan. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri Moh. Iskhak menyambut kedatangan wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau disebut Surat Imbauan di Ruang Konsultasi KPP Pratama Kediri, Jalan Brawijaya Nomor 6, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (28/8/2024).

Klarifikasi langsung merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menanggapi SP2DK yang telah diterima. Selain itu, ada cara lain yang dapat dipilih oleh wajib pajak yaitu memberikan penjelasan tertulis dengan bersurat ke KPP terdaftar atau melalui media audio visual. Sehingga, wajib pajak tidak perlu khawatir ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Advertisement

“Wajib pajak tidak perlu ragu untuk segera melakukan klarifikasi ketika menerima SP2DK. Apalagi sifat surat tersebut bukan penetapan atau ketetapan atas adanya permasalahan di bidang perpajakan yang terkait dengan wajib pajak melainkan permintaan untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya data atau keterangan yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Adapun kemungkinan lain adalah adanya kewajiban perpajakan lain yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh wajib pajak,” jelas Moh. Iskhak.

Iskhak menjelaskan dalam butir pertama SP2DK selalu tercantum hal yang diminta klarifikasi. Atas hal tersebut wajib pajak dapat mempersiapkan dan membawa bukti-bukti pendukung untuk disampaikan saat menanggapi SP2DK. "Apabila wajib pajak belum membawa data atau dokumen pendukung, wajib pajak dapat menyampaikannya di kemudian hari,” tambah Iskhak.

Diakhir wawancara Iskhak menambahkan bahwa SP2DK menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memenuhi kekurangan kewajiban perpajakan atau hanya melakukan klarifikasi atas data yang dimintai keterangan serta bukti pendukung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES