Indonesia Positif

Mufidatul Ma'sumah: Memperjuangkan Kampus Bebas Kekerasan dan Pelanggaran di PKKMB UWG 2024

Selasa, 10 September 2024 - 07:50 | 12.84k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Mufidatul Ma'sumah, SH. MH., tampil sebagai pemateri utama dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Widyagama Malang (UWG Malang) 2024. Dalam presentasinya, ia mengusung tema "5 Anti" yang bertujuan untuk memerdekakan kampus dari berbagai bentuk pelanggaran, seperti anti-plagiarisme, anti-perundungan, anti-korupsi, anti-narkoba, dan anti-kekerasan seksual.

Mufidatul menyoroti bahwa pada masa lalu, kegiatan OSPEK yang kini dikenal sebagai PKKMB sering kali diwarnai oleh tindak kekerasan dan perundungan, terutama dari panitia yang sebagian besar terdiri dari mahasiswa senior. Bahkan, pernah terjadi insiden tragis di mana seorang mahasiswa baru kehilangan nyawanya selama kegiatan tersebut. Menyadari hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah tegas dengan mengubah format PKKMB menjadi kolaborasi antara dosen dan mahasiswa untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua peserta.

Advertisement

Dalam paparannya, Mufidatul menekankan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. "Tidak boleh ada tindak kekerasan dengan alasan apa pun di lingkungan kampus. Kampus harus mencerminkan suasana akademis yang nyaman dan mendukung perkembangan intelektual serta moral mahasiswa, terutama di masa transisi dari SMA ke perguruan tinggi," ujar Mufidatul.

PKKMB.jpg

Lebih lanjut, Mufidatul memaparkan pentingnya pendidikan seks di kalangan mahasiswa dengan menayangkan video singkat tentang kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. "Kasus kekerasan seksual sangat mungkin terjadi di perguruan tinggi. Ini harus menjadi perhatian serius, karena kampus bukan hanya tempat untuk mencerdaskan intelektual, tetapi juga moralitas mahasiswa," jelasnya.

Mufidatul juga menyampaikan contoh kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswanya, di mana dosen tersebut menggunakan posisi kekuasaannya untuk memaksa mahasiswa melakukan tindakan tidak senonoh sebagai syarat kelulusan. "Relasi kuasa yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa bisa menjadi sumber masalah, dan ini harus dicegah. Mahasiswa harus berani mengutarakan dan menyuarakan jika mengalami tindak kekerasan seksual," tegas Mufidatul.

Sebagai Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKS-P) UWG, Mufidatul menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan di kampus. "Setiap tindak kekerasan di kampus tidak bisa ditolerir dan pelakunya akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

Dengan program "5 Anti" ini, Mufidatul berharap kampus UWG Malang dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran, sehingga mahasiswa dapat berkembang secara maksimal baik dari segi intelektual maupun moral. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES