Urus JKN untuk Syarat Penerbitan SKCK, Mudah dan Cepat

TIMESINDONESIA, LUMAJANG – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengharuskan keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan tersebut telah diimplementasikan secara nasional terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024. Hal tersebut merupakan optimalisasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program JKN.
Kebijakan ini tidak hanya memudahkan proses administrasi menjadi satu pintu, tetapi juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Lewat regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap pemohon SKCK sudah mendapatkan haknya untuk memiliki JKN, dan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mudah ketika membutuhkan.
Advertisement
Mimin Sukorenaning Ati (48) sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), namun kepesertaannya telah nonaktif karena resign. Kemudian dirinya beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Saat ini Mimin sedang melamar pekerjaan dan ia merasakan betul kebijakan yang sudah diberlakukan terkait penyertaan kepesertaan JKN dalam syarat pengurusan SKCK tersebut. Mimin yang ingin mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan menyambut baik kebijakan tersebut dan dilayani dengan baik oleh petugas. Menurutnya hal ini sangat penting karena dapat mempermudah proses integrasi data.
“Kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK sangat penting karena dapat juga mempermudah dalam melakukan integrasi data. Selama mengurus SKCK saya mendapatkan pelayanan sangat baik. Pelayanan yang saya rasakan dari petugas sangat ramah serta mengedukasi. Semua proses berjalan lancar dan saya dibantu sepenuhnya oleh petugas sehingga SKCK saya dapat diterbitkan. Karena sebelumnya saya pekerja dan resign sehingga status kepesertaan nonaktif. Alhamdulillah, saya beralih daftar peserta PBPU melalui Aplikasi Mobile JKN, sangat mudah dan cepat sampai SKCK diterbitkan langsung," ungkap Mimin pada Jumat (23/8/2024).
Ia pun berharap kebijakan baru terkait pelayanan publik tersebut tidak memberikan kendala atau menyulitkan masyarakat. Selama pengurusan SKCK, ia juga merasakan kemudahan berkat bantuan dari petugas BPJS Kesehatan yang membantu dalam prosesnya. Adanya petugas membuat para pemohon SKCK tidak kebingungan dalam masa awal pengimplementasian peraturan baru tersebut.
“Proses pendaftaran atau peralihan kepesertaan sangat mudah, saya hanya melalui handphone di bantu sama petugas yang ramah sekali. Saya mengikuti panduan tinggal pencet saja sudah selesai proses untuk peralihan segmen kepesertaanya tidak ada satu jam. Saya kira akan menunggu lama dengan antrean yang panjang, ternayata hanya melalui gadget di Aplikasi Mobile JKN sudah bisa teralih dan tuntas, lalu saya tinggal menunjukkan buktinya ke petugas layanan SKCK,” jelas Mimin.
Dirinya juga menambahkan bahwa ia pernah mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan menggunakan Program JKN dari BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan ketika itu melakukan rawat inap akibat penyakit lambung yang di deritanya selama tiga hari di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Dirinya merasakan pelayanan yang sangat memuaskan di fasilitas kesehatan tanpa ada diskriminasi. Ia merasa sangat terbantu karena tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Waktu itu saya merasakan sakit yang luar biasa, padahal sudah periksa dan minum obat tapi belum dirasa membaik. Akhirnya saya langsung di antar ke rumah sakit oleh keluarga untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Ternyata saya didiagnosa sakit lambung dan diharuskan rawat inap selama tiga hari. Di sana pelayanannya sangat ramah dan baik. Alhamdulillah saya juga tidak ada mengeluarkan biaya, ditanggung semua biayanya,” ungkap Mimin.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk yang belum terdaftar segera lakukan pendaftaran sebagai peserta Program JKN. Karena memiliki perlindungan kesehatan dengan terdaftar BPJS Kesehatan itu lebih baik, memudahkan dirinya atau siapapun saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Apalagi sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rochmat Shobirin |