DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Hindari Sanksi

TIMESINDONESIA, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) kembali mengingatkan pelaku usaha akan pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar Rabu (11/9/2024) DPMPTSP lalu menekankan bahwa kegagalan dalam melaporkan LKPM bisa berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Advertisement
Sekretaris DPMPTSP Bontang, Vinson, menegaskan jika setiap pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar, wajib menyampaikan laporan secara berkala. Pelaporan LKPM ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan LKPM Nomor 5 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
"Jika tidak dilakukan, ada risiko sanksi administratif, bahkan pencabutan izin," jelasnya.
Bimtek yang digelar DPMPTSP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang cara menyampaikan LKPM secara online. Menurut Vinson, pelaporan yang tepat juga akan membantu pemerintah dalam memantau realisasi investasi dan mencapai target nasional.
Kegiatan bimtek ini diikuti oleh 80 peserta dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun 2024. Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan LKPM akan meningkat, sehingga dapat mencegah munculnya sanksi administratif yang merugikan bisnis mereka.
"Kita ingin pastikan pelaku usaha memahami proses ini sehingga investasi yang mereka lakukan tidak terhambat karena masalah administrasi," tambahnya.
Sementara Penata Pengelola Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi Kaltim, Muhammad Fachrizal Ludfie, menyoroti pentingnya ketepatan laporan LKPM dalam membantu pencapaian target investasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan target nasional sebesar Rp1.650 triliun pada 2024, pelaku usaha di Bontang diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaporan kegiatan investasi mereka.
"Kita berharap laporan yang masuk bukan hanya tepat waktu, tapi juga akurat," tegasnya.
Salah seorang peserta bimtek, Dahlia, mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya pelaporan LKPM.
"Bimtek ini sangat membantu, karena kalau tidak melaporkan LKPM, izin usaha bisa dicabut. Ini risiko yang tidak banyak dipahami oleh pelaku usaha," pungkasnya. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |