Indonesia Positif

DPM-PTSP Bontang Imbau Pengusaha Bersihkan Iklan Rokok demi Kota Layak Anak

Selasa, 01 Oktober 2024 - 08:26 | 28.23k
Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson. (Foto: Mira For TIMES Indonesia)
Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson. (Foto: Mira For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP Bontang) telah menyiapkan pengawasan ketat terkait pemasangan iklan rokok di wilayahnya. Dalam rangka menjaga komitmen untuk mewujudkan Kota Sehat dan Kota Layak Anak, pemerintah kota menghentikan sementara izin pemasangan iklan rokok. 

Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson, menjelaskan, meskipun Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2017 memperbolehkan pemasangan reklame rokok di beberapa lokasi, kebijakan ini dihentikan sementara demi mendukung program Kota Layak Anak. 

Advertisement

“Kami mengambil langkah penghentian sementara untuk izin reklame rokok. Ini adalah wujud komitmen kami mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di kota ini,” ujarnya saat diwawancara, Kamis (26/9/2024).

Perwali tersebut sebelumnya mengatur tentang 14 lokasi di Bontang yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok, termasuk di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, dan beberapa jalan utama lainnya seperti Jalan KS Tubun, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata. Namun, dengan penghentian sementara yang berlaku mulai 23 September hingga 29 September 2024, semua iklan rokok harus diturunkan.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mencabut baliho, spanduk, atau reklame yang terkait iklan rokok di tempat mereka. Kami akan mengawasi secara ketat, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada yang melanggar, tindakan persuasif akan kami lakukan terlebih dahulu,” tegas Vinson.

Menurut Vinson, teguran pertama yang diberikan akan bersifat persuasif. Pemkot akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan secara sukarela. Namun, jika imbauan ini tidak diindahkan, tim pengawasan kota yang terdiri dari DPM-PTSP, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya akan mengambil tindakan lebih tegas.

“Kami tetap berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini tanpa harus dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucapnya. 

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya langkah ini untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Kata dia, tim pengawas akan mulai melakukan monitoring sejak 30 September 2024. 

“Jika sampai dengan batas akhir, yakni 29 September, masih ada reklame rokok yang terpasang, kami akan melakukan pemantauan lanjutan dan langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Bontang berharap bahwa penghentian sementara ini akan didukung oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak dan bebas dari paparan iklan rokok.

“Ini adalah langkah besar dalam mendukung Kota Sehat dan Kota Layak Anak. Kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya langkah ini dan ikut berperan aktif dalam mewujudkannya,” katanya. 

DPM-PTSP berkomitmen meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, merupakan prioritas utama. Langkah pengawasan ketat tersebut bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan Bontang menjadi kota yang lebih sehat dan aman untuk generasi mendatang. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES