Indonesia Positif

KAI Daop 8 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:36 | 17.46k
Sosialisasi  keselamatan  bagi pengendara yang melintas di perlintasan sebidang. (foto: Hamida/TIMES Indonesia)
Sosialisasi keselamatan bagi pengendara yang melintas di perlintasan sebidang. (foto: Hamida/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 5 Jalan Ambengan tadi pagi berbeda dengan hari biasanya. Beberapa staff PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya membentangkan banner imbauan kepada pengendara yang melintas diperlintasan. 

Kejadian menerobos perlintasan seringkali terjadi, perbuatan melanggar ini sangat membahayakan pengendara. Padahal peringatan sudah dibunyikan dan palang kereta sudah mulai diturunkan, namun masih saja ada yang menerobos.  

Advertisement

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menggugah kesadaran pengguna jalan tentang keselamatan. Terutama di perlintasan sebidang. 

 “Ini merupakan upaya rutin KAI Commuter dan KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta. Mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang,”ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya  Luqman Arif menjelaskan kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI. Tujuannya memberikan pemahaman tentang perlintasan kereta api kepada masyarakat. Terutama pengguna jalan dan pengendara. 

 “Sosialisasi  ini  tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA,”kata Luqman saat berada di JPL (5) Jalan Ambengan Surabaya, Jum’at (11/10/2024). 

Saat ini jumlah perlintasan sebidang di Kota Surabaya tercatat sebanyak 66 titik, yang terdiri  dari perlintasan terjaga 54 titik, Fly Over 8 titik, dan tidak terjaga 4 titik.

Sedangkan data tahun tahun 2024 periode bulan Januari - September, di wilayah Kota Surabaya terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas. Periode yang sama tahun 2023 terdapat 13 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA.

"Peningkatan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya risiko kecelakaan di lokasi ini,” tuturnya. 

Luqman Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Pengemudi kendaraan wajib  berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES