Indonesia Positif

Kemenkumham Jabar Dampingi DPRD Pangandaran Perbaharui Tata Tertib Demi Kinerja Optimal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:28 | 17.38k
Kemenkumham Jabar aktif memberikan pendampingan kepada DPRD Kabupaten Pangandaran dalam penyusunan Raperda tentang Tata Tertib DPRD (Foto : Humas Kemenkumham Jabar) 
Kemenkumham Jabar aktif memberikan pendampingan kepada DPRD Kabupaten Pangandaran dalam penyusunan Raperda tentang Tata Tertib DPRD (Foto : Humas Kemenkumham Jabar) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PANGANDARANDemi mewujudkan kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran yang lebih optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) secara aktif memberikan pendampingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD dengan menggelar rapat mediasi dan konsultasi yang pada Kamis (17/10/2024). 

Dalam rapat mediasi tersebut Kemenkumham Jabar berkomitmen mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Bahkan kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran, Sekretariat DPRD, Tim Penyusun DPRD, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jabar. 

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar (Kakanwil Kemenkumham Jabar), Masjuno, menekankan pentingnya kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Penyusunan tata tertib DPRD yang baik adalah kunci bagi terciptanya lembaga legislatif yang efektif dan efisien," ujar Masjuno.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan DPRD Kabupaten Pangandaran. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan rancangan tata tertib DPRD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik.

"Tata tertib DPRD yang baru diharapkan dapat mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengucapan sumpah/janji, penetapan pimpinan, hingga pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD," ucap Lina.

Perlu diketahui, Tata Tertib DPRD Kabupaten Pangandaran sebelumnya telah diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019. Namun, seiring dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata tertib tersebut.

Dengan adanya pendampingan dari Kemenkumham Jabar, diharapkan penyusunan Raperda Tata Tertib DPRD Kabupaten Pangandaran dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang berkualitas. Tata tertib yang baik akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES