Indonesia Positif

Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:45 | 61.44k
Proses pelaksanaan sidang melalui media Zoom Meeting yang bersifat umum dan terbuka.
Proses pelaksanaan sidang melalui media Zoom Meeting yang bersifat umum dan terbuka.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan kasus gugatan perpajakan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak ini mengukuhkan bahwa seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan PT Arion Indonesia kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, berdasarkan Notulensi Rapat Mediasi Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Oktober 2023, Ombudsman menyatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran oleh DJP. Ombudsman juga menegaskan bahwa DJP, melalui Pemeriksa Pajak, hanya memberikan toleransi waktu kepada wajib pajak, yang kemudian disalahartikan oleh PT Arion Indonesia sebagai alasan pelanggaran hukum.

Advertisement

Tidak berhenti di situ, PT Arion Indonesia melanjutkan perkaranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada bulan Oktober 2023. Gugatan tersebut terkait 15 Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta pembetulannya. Proses persidangan atas gugatan tersebut telah dimulai pada 11 Januari 2024 dan berakhir pada 27 Juni 2024.

DJP-menag.jpg

“Selama persidangan, PT Arion Indonesia bahkan mengunggah hasil rekaman sidang di media sosial dengan dalih untuk mengedukasi wajib pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa edukasi harus berbasis pada kebenaran hukum dan fakta yang sah,” ujar Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III seperti ditemui di ruangannya (Senin, 21/10).

Hingga akhirnya pada 27 September 2024 Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan ini memperkuat kesimpulan Ombudsman bahwa DJP telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat (inkracht), menandakan bahwa seluruh objek sengketa telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kemenangan DJP dalam kasus ini menunjukkan bahwa kami selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan senantiasa transparan dalam setiap proses pemeriksaan. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa DJP telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap hasil ini bisa menjadi edukasi bagi wajib pajak lain agar ebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Vincent.

Selain itu, Vincent juga menekankan komitmen DJP dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan yang benar, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemenuhan kewajiban pajak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES