Bapemperda DPRD Jombang Gelar Pembahasan Raperda RIPK 2024-2039, Sejumlah OPD Dilibatkan

TIMESINDONESIA, JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang bersama pemerintah kabupaten kini tengah serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) untuk periode 2024-2039.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas draf raperda tersebut pada Kamis (17/10/2024).
Advertisement
Beberapa OPD yang turut hadir dalam pembahasan ini di antaranya Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima draf Raperda RIPK dari OPD terkait.
"Hari ini, OPD telah menyerahkan draf raperda kepada kami untuk dilakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut," ujar Kartiyono.
Menurut Kartiyono, Raperda RIPK ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Oleh karena itu, Bapemperda memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Ini adalah salah satu tugas kami untuk membahas raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2024," imbuhnya.
Setelah menerima draf tersebut, Kartiyono menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian lebih mendalam bersama para pemangku kepentingan terkait, termasuk komisi-komisi yang relevan.
"Pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama stakeholder dan komisi terkait agar raperda ini bisa lebih matang," jelasnya.
Diharapkan, jika Raperda RIPK ini berhasil disahkan, peraturan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Jombang selama 15 tahun ke depan.
"Saat ini, kami masih berada dalam tahap awal pembahasan," tutup Kartiyono.
Di tempat terpisah, Kepala Dispora Jombang, Bambang Nurwijayanto, menegaskan bahwa pembahasan Raperda RIPK masih dalam tahap awal dan akan melalui beberapa kajian sebelum mencapai keputusan final.
"Kami membahas regulasi terkait pembangunan sektor kepariwisataan untuk jangka waktu 15 tahun mendatang," ujar Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini nantinya akan menjadi acuan strategis dalam pembangunan pariwisata di Kabupaten Jombang.
"Raperda ini akan menjadi panduan dalam pengembangan pariwisata, mulai dari kelembagaan hingga studi kepariwisataan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |