Hindari Kriminalisasi Guru, Kejaksaan Beri Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Ratusan Guru Di Kabupaten Pasuruan
TIMESINDONESIA, PASURUAN – Menilik banyaknya kasus hukum yang menjerat para guru ketika sedang menjalankan tugas nya sebagai seorang pendidik. Pemkab Pasuruan pun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk memberikan sosialisasi kepada ratusan guru di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara "Sosialisasi dan Mitigasi Resiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan", di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (5/11/2024).
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada para tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Pasuruan, agar mereka dapat menjalankan tugas mengajar dengan aman dan nyaman.
Menurut Kajari, guru di Indonesia berhak atas bantuan hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Kedua Peraturan tersebut dibuat untuk memberikan rasa aman kepada guru dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Sebab di era seperti sekarang, ada beberapa kasus di Indonesia yang menjadikan guru sebagai korban, sehingga mempengaruhi kinerja mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Salah satunya yang sedang viral adalah kasus Guru Supriyani.
"Kami berikan edukasi kepada para tenaga pendidik tentang pentingnya pemahaman guru terhadap hak dan kewajibannya secara hukum. Selama saya menjabat di Kabupaten Pasuruan, saya pastikan tidak ada kasus terjadi seperti yang dirasakan oleh guru Supriyani," jelas Kajari.
Ditambahkan oleh Kajari, peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada para guru yang menghadapi permasalahan terkait profesi harus dapat diketahui oleh Instansi yang menaunginya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh sebab itu, Kejari Kabupaten Pasuruan membuka pintu selebar-lebarnya kepada para tenaga pendidik yang membutuhkan bantuan perlindungan hukum. "Salah satu layanan kami adalah memberikan pelayanan hukum kepada para guru yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan profesi. Jangan sungkan-sungkan, apabila terjadi sesuatu, maka bisa sharing dengan kami," terangnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah membantu para tenaga pendidik dalam hal bantuan hukum. Sebab profesi guru sangat mulia dalam mencetak karakter serta kualitas generasi penerus bangsa. Ditakutkan, jikalau seorang guru berurusan dengan hukum, maka nasib anak didik yang akan dikorbankan.
"Karena guru itu berhak atas bantuan Hukum, perlindungan fisik dan mental, dari kekerasan, ancaman, dan diskriminasi serta jaminan keamanan dalam bertugas, yaitu perlindungan dalam mengambil tindakan indisipliner. Terima kasih kami sampaikan kepada Kejaksaan," ujar Pj.Bupati Nurkholis.
Di hadapan para guru, Nurkholis juga meyakinkan bahwa hak guru akan terus dilindungi. Bahkan apabila terjadi seorang anak didik yang melanggar aturan, negara sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini PP No. 74 Tahun 2008 Jo. PP No. 19 Tahun 2017.
"Dalam Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan. Ada juga Ayat 2 yang mengatakan Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Sholihin Nur |