Indonesia Positif

Penguatan Sinergi Polri dan BPJS Kesehatan: Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif untuk Permohonan SIM

Jumat, 08 November 2024 - 07:54 | 12.40k

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Advertisement

Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita menjelaskan bahwa uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. Yessy menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.

“Sesuai dengan Intruksi Presiden kepada 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bagi pemohon SIM merupakan peserta aktif Program JKN. teknis persyaratan administrasi penerbitan SIM ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan SIM. Pemerintah memberlakukan ketentuan ini untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Ketentuan ini bukan dimaksudkan sebagai beban atau untuk mempersulit, melainkan sebagai langkah untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua” jelas Yessy saat ditemui pada Jum’at (01/11).

Ia menjelaskan bahwa jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan didorong untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Bagi pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan tersebut atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk membayar tunggakan secara cicilan.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran bisa mengunduh serta login Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA di nomor 08118165165. Ada tiga jenis pelayanan dalam PANDAWA yaitu layanan administrasi, layanan informasi dan layanan pengaduan. Jika belum terdaftar bisa pilih administrasi dan pendaftaran baru, atau ingin cek status kepesertaan bisa pada menu informasi. Kemudian, bagi peserta JKN segmen PBPU/Mandiri yang menunggak iuran lebih dari 4 bulan bisa pembayaran melalui mekanisme cicilan melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (REHAB). Program REHAB ini diharapkan meringankan peserta JKN mandiri yang menunggak, silakan bisa segera diurus. Nanti jika cicilannya sudah tuntas, status kepesertaan JKN-nya akan akfif kembali. Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Yessy.

Yessy menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Jember akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jember melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala. Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.

“Selama uji coba implementasi nasional ini, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Pendampingan ini akan dilakukan melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. Dengan pendampingan ini, diharapkan seluruh petugas dapat lebih mudah dalam melakukan penerbitan SIM dan kendala di lapangan dapat diminimalkan” tutup Yessy. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES