Indonesia Positif

Kini Warga Purbalingga Bisa Urus Dokumen Kependudukan di Balai Desa

Jumat, 08 November 2024 - 21:24 | 12.91k
Pemkab Purbalingga terapkan inovasi Linggamas Gratis untuk memudahkan warga Purbalingga mengurus administrasi kependudukan. (FOTO: Kominfo Purbalingga for TIMES Indonesia)
Pemkab Purbalingga terapkan inovasi Linggamas Gratis untuk memudahkan warga Purbalingga mengurus administrasi kependudukan. (FOTO: Kominfo Purbalingga for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Untuk memudahkan warga Purbalingga, Jawa Tengah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus pergi  ke kantor kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga kini menghadirkan inovasi layanan Liggamas Gratis. Saat ini masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di balai desa.

Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, menyampaikan inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan akses cepat bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan secara gratis.

Advertisement

Melalui layanan ini, masyarakat desa dapat mengurus dokumen penting seperti seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian langsung di kantor balai desa masing-masing.

administrasi-kependudukan-2.jpg

“Kami berharap layanan ini akan membantu warga menghemat waktu dan tenaga,” ujar Fathurrohman, Jumat (8/11/2024).

Proses pengurusan dokumen melalui Linggamaa Gratis juga lebih praktis. Dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran bisa langsung dicetak di balai desa selama persyaratan sudah lengkap, sementara KTP-el akan dikirimkan langsung ke alamat warga melalui kantor pos dengan waktu maksimal 3 hari kerja.

Hingga saat ini, 23 desa di Purbalingga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinpendukcapil untuk mengimplementasikan layanan ini. Dinpendukcapil menargetkan agar seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mengikuti program ini, sehingga semakin banyak warga yang bisa mengurus dokumen kependudukan di desa mereka masing-masing.

"Kami berharap ke depannya seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mencapai kesiapan dan bergabung dalam program ini untuk menjamin akses layanan kependudukan yang cepat dan mudah bagi masyarakat," ujarnya.

Syarat utama untuk penerapan Linggamaa Gratis adalah capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 500 aktivasi atau sekitar 20 persen dari jumlah wajib KTP di desa masing-masing. Komitmen kepala desa untuk mendukung program ini juga menjadi faktor kunci suksesnya implementasi di tingkat desa.

administrasi-kependudukan-3.jpg

Selain mempermudah akses layanan, Dinpendukcapil juga memastikan keamanan data penduduk. Inovasi Linggamas Gratis menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sistem ini telah tersertifikasi ISO 27001 dan beroperasi dengan jaringan tertutup, sehingga menjamin perlindungan data sesuai dengan standar keamanan nasional.

Nani Lamdiyanti, Operator SIAK di Desa Wanogara Kulon, menyatakan bahwa layanan ini sangat memudahkan warga desanya. “Dengan adanya Linggaa Gratis, warga tidak perlu lagi repot pergi jauh untuk mengurus dokumen. Semua bisa dilakukan di desa kami,” ungkapnya.

Dengan adanya inovasi Linggamas Gratis, warga Purbalingga kini bisa menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan mudah di desa mereka sendiri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES