Kakanwil Kemenkumham Jabar Ambil Sumpah Janji Pewarganegaraan dan Jabatan PAW MPDN

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kemenkumham Jabar), Masjuno, didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, dan Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar, melaksanakan upacara pengambilan sumpah dan janji setia di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham Jabar, Senin (11/11/2024).
Dalam acara tersebut, lima orang diambil sumpah sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, 11 orang dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Jawa Barat periode 2024-2027, serta tujuh orang dilantik sebagai Notaris Pengganti.
Advertisement
Peran Vital MPDN dalam Pengawasan Notaris
Dalam sambutannya, Masjuno menekankan pentingnya peran Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dalam mengawasi dan membina notaris di tingkat daerah.
"MPDN adalah perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan notaris menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik," ujarnya.
Masjuno menggarisbawahi bahwa Jawa Barat memiliki 4.844 notaris, jumlah yang sangat besar dibandingkan daerah lain. Dengan tantangan ini, ia menegaskan pentingnya integritas dan kerja sama di antara anggota MPDN.
“Dengan integritas dan kebersamaan, kita bisa memastikan pelayanan notaris tetap optimal,” ucapnya.
Pewarganegaraan dan Kewajiban Warga Negara
Masjuno juga memberikan pesan khusus kepada mereka yang baru disumpah sebagai warga negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan adalah hubungan timbal balik antara individu dan negara.
“Warga negara memiliki hak dan kewajiban, termasuk berkontribusi dalam pertahanan, keamanan, dan pembangunan ekonomi,” jelasnya.
Ia mendorong warga negara baru untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa melalui penciptaan lapangan kerja, kontribusi ekonomi, dan kepatuhan terhadap hukum, termasuk kewajiban perpajakan.
Pesan kepada Notaris Pengganti
Kepada para Notaris Pengganti, Masjuno menekankan pentingnya menjaga kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas. "Notaris Pengganti memegang peran penting dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan para Notaris Pengganti untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2017.
"Tugas ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga kredibilitas profesi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |