Kemenkeu Jatim Lelang Aset Wajib Pajak Rp12,9 Miliar
TIMESINDONESIA, MALANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.
“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Barang lelang merupakan aset wajib pajak yang disita oleh petugas pajak dan bea cukai,” ujar Tri Bowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III saat konferensi pers lelang serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II, Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Menurut Tri Bowo, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” ujarnya.
Jika ada aset yang belum laku, maka aset tersebut akan dilelang kembali di periode mendatang. Tri Bowo juga menambahkan bahwa seluruh masyarakat dapat mengikuti lelang melalui website resmi lelang.pajak.go.id.
“Sekarang ini sedang banyak penipuan yang terkait lelang, maka kami minta masyarakat untuk selalu waspada. Kami melakukan lelang secara berkala dan seluruh prosesnya dapat diikuti melalui website lelang.go.id,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |