Advertisement
Indonesia Positif

KPU Sumba Barat Beri Santunan JKM Petugas KPPS Senilai 42juta

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (KPU Sumba Barat) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada seorang badan Adhoc petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Apliana Woda Senin (20/1/2025) yang meninggal dunia kar

TIMES Indonesia,
KPU Sumba Barat Beri Santunan JKM Petugas KPPS Senilai 42juta
KPU Sumba Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan kepada ahli waris.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SUMBA BARAT Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (KPU Sumba Barat) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada seorang badan Adhoc petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Apliana Woda Senin (20/1/2025) yang meninggal dunia karena sakit usai Pilkada 2024.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat Ridwan M. Kamodo menjelaskan, pemberian santunan hari ini kepada almarhum Apliana Woda yang meninggal dunia karena sakit usai menjalankan tugasnya sebagai panitia pelaksanaan pesta demokrasi di Pilkada serentak 2024 lalu.

Advertisement

“Almarhum Apliana Woda ini adalah seorang petugas KPPS pada KPU Kabupaten Sumba Barat yang meninggal dunia karena sakit usai pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Maka almarhum mendapatkan hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42juta yang langsung diberikan kepada ahli waris,” katanya.

Ridwan mengungkapkan, terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan. Hal ini melihat kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas. Tentu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami selalu berharap petugas pemilu dapat bekerja maksimal.

Menurutnya, terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek.

“Jadi untuk memberikan penguatan perlindungan Jamsostek ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian yang menimpa para petugas pemilu seperti meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan kerja,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba M. Yohan Firmansyah menyampaikan, pemberian santunan ini pihaknya mengapresiasi atas dukungan seluruh stakeholders yakni, KPU RI, Pemerintah Pusat maupun Daerah yang telah mendukung serta kebijakannya untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. 

Advertisement

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya petugas badan ad hoc KPU Kabupaten Sumba Barat dan kami pastikan hal santunan meninggal dunia dan kecelakaan kerja akan kami sampaikan kepada ahli waris,” ucap Yohan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Habibudin
PenulisMoh HabibudinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia