Indonesia Positif

Kajati NTT Tinjau Plafon Roboh di Sejumlah SD di Kota dan Kabupaten Kupang

Senin, 20 Januari 2025 - 18:55 | 36.09k
Kajati NTT Zet Tadung Allo saat meninjau beberapa SD yang roboh plafonnya. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT)
Kajati NTT Zet Tadung Allo saat meninjau beberapa SD yang roboh plafonnya. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur NTT (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, SH, MH melakukan peninjauan plafon roboh di beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kota dan Kabupaten Kupang.

Peninjauan tersebut didampingi Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, SH, MH. Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak,SH,MH. Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, SH,MH serta beberapa orang Jaksa Fungsional bidang tindak pidana Khusus Kejati NTT, Senin (20/1/2025).

Advertisement

Selain itu ikut serta Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) NTT Davis F. Hamid, ST, MT selaku Kepala Balai PPW NTT, Kasubag Umum dan Tata Usaha, Kasie Pelaksana Wilayah 1 BPPW NTT dan PPK Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Wilayah 1.

Kajati-NTT-Zet-Tadung-Allo-2.jpg

Zet dalam kunjungannya menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sekolah yang membahayakan keselamatan siswa dan guru karena keselamatan itu merupakan prioritas yang tidak dapat dibiarkan.

“Kondisi ini kami tidak bisa biarkan dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejadian ini tidak akan terulang lagi,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mengatasi plafon yang roboh di ruang kelas agar anak-anak serta guru yang berada di dalamnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, aman dan nyaman.

Zet berharap, kepada Balai PPW NTT untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada dalam kelas dengan memperbaiki infrastruktur. Kolaborasi dan sinergi yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan siswa dan keberlangsungan proses belajar mangajar.

Selain itu pula pihaknya, berkomitmen untuk menganalisa penyebab kerusakan plafon di sekolah-sekolah yang terdampak. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau unsur pidana dalam proses pembangunan atau perawatan maka Kejati NTT akan menindaklanjuti sesuai hukum yang beraku.

“Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti jika ada unsur pidana dalam peristiwa ini, karena keselamatan anak-anak kita tidak boleh dikorbankan,” ungkap Zet.

Adapun kasus plafon roboh tersebut terjadi di SDN 1 Nainoni Kelurahan Nainoni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, SD Inpres Bismarak di Kelurahan Bismarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan SD Inpres Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES