Indonesia Positif

Coretax Jadi Magnet, APERSI Datangi Kantor Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:28 | 36.18k
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD-APERSI) Jawa Timur, Makhrus Sholeh, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD-APERSI) Jawa Timur, Makhrus Sholeh, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD-APERSI) Jawa Timur, Makhrus Sholeh, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III untuk membahas implementasi sistem Coretax dan regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengembang perumahan.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang semakin dinamis, khususnya terkait dengan dua hal tersebut.

Advertisement

"DPD-APERSI  Jatim memiliki  lebih  dari 736 anggota aktif dan 3.000 proyek perumahan di wilayah Jawa Timur. Saat ini, kami sedang berusaha mengedukasi anggota kami dengan mengadakan pelatihan keuangan, manajemen, marketing, dan pelatihan lainnya termasuk pelatihan perpajakan," ujar Makhrus.

Vincentius-Sukamto.jpgKepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto menyambut baik inisiatif Ketua DPD-APERSI Jawa Timur untuk berkolaborasi mengadakan edukasi perpajakan.

Makhrus juga mengusulkan agar pelatihan atau sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di level pengurus pusat, tetapi juga hingga tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) di setiap kabupaten di Jawa Timur. Dengan pendekatan ini, mereka berharap seluruh anggota dapat memperoleh pengetahuan yang merata tentang bagaimana cara mengelola kewajiban perpajakan mereka.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto menyambut baik inisiatif ini. Ia menjelaskan bahwa timnya selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dalam pelatihan perpajakan. Menurut Vincent, sosialisasi terkait Coretax akan difokuskan pada bagaimana pengembang dapat memanfaatkan platform tersebut untuk memperlancar kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, Vincent juga menegaskan bahwa kenaikan PPN satu persen hanya berlaku bagi barang mewah.

DPD-APERSI.jpgSuasana pertemuan perwakilan DPD-APERSI Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur III

"Kami siap untuk memberikan pelatihan tentang penggunaan Coretax yang lebih efektif, serta memastikan bahwa pengembang dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik. Namun, untuk memulai proses ini, kami mengharapkan DPD-APERSI untuk mengajukan permohonan resmi agar sosialisasi dilakukan secara lebih terstruktur," ujar Vincent.

Melalui kerja sama ini, Vincent berharap pengembang perumahan dapat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, serta memaksimalkan penggunaan Coretax untuk mendukung administrasi pajak yang lebih efisien. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES