Indonesia Positif

Prioritas Sejahterakan Masyarakat Jatim, Anggota DPD RI Lia Istifhama Perjuangkan Revisi UU HKPD

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:27 | 38.81k
Anggota PPUU DPD RI Dr.Lia Istifhama M.E.I saat Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin saat membahas terkait UU HKPD (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Anggota PPUU DPD RI Dr.Lia Istifhama M.E.I saat Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin saat membahas terkait UU HKPD (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr Lia Istifhama, M.E.I terus berjuang keras untuk mengupayakan revisi Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

Komitmen tersebut disampaikan Ning Lia sapaan akrab Anggota Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI ,Dr Lia Istifhama, M.E.I dalam kunjungannya ke Kantor Bappeda Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.Upaya ini dilakukan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat di Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang hanya mendapatkan DHBCHT dari pusat hanya 3 persen.

Advertisement

Kepada TIMES Indonesia Ning Lia, mengatakan jika dalam UU HKPD yang berlaku saat ini, alokasi DBH CHT yang dibagikan ke pemerintah daerah sangat minim, hanya sebesar 3 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan potensi yang ada, mengingat Jatim merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara dari sektor ini. 

DPD-3.jpg

"Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang tidak adil, padahal Provinsi Jatim merupakan provinsi dengan pendapatan terbesar dari sektor tembakau," kata Ning Lia,sabtu (25/1/2025).

Berdasarkan  data dari Bappeda, alokasi dan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau Jawa Timur terhadap nasional bisa mecapai 60,88 persen. Nyaris setiap tahun kontribusinya terus bertambah. Misalnya di tahun 2020, penerimaan CHT secara nasional mencapai Rp 179,83 triliun dengan kontribusi Jatim mencapai 56,21 persen atau sekitar Rp 101,09 triliun. 

Angka tersebut naik lagi di tahun 2021 mencapai 188,81 triliun dengan kontribusi Jatim mencapai Rp115,06 atau sekitar 60,94 persen. Setoran CHT Jatim kembali meningkat di tahun 2022 yang mencapai Rp 133,76 triliun atau sekitar 61,15 persen dari total nasional Rp218,75 triliun. Kontribusi di tahun 2023 juga tidak kalah besarnya. Jatim masih meraih peringkat 1 memberikan setoran CHT sebesar Rp129,96 atau 60,88 persen dengan total penerimaan CHT nasional mencapai Rp213, 48.  

“Kalau melihat kontribusi CHT yang sangat besar, wajarlah kalau Jatim minimal dapat prosentasi DHBCHT minimal 5 hingga 10 persen,” tegas Ning Lia. 

Sementara itu, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin mengucapkan terima kasih kepada Ning Lia dan berharap jika prosentase DBH CHT ke Provinsi Jawa Timur bisa naik dibandingkan tahun sebelumnya. Yasin menjelaskan dalam pasal-pasal yang ada di dalam UU HKPD, alokasi DBH CHT dibagi dengan proporsi yang terperinci, yaitu antara provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya. 

“Kami akui jika proporsi yang diterima oleh daerah penghasil tidak mencerminkan besarnya kontribusi masyarakat daerah terhadap perekonomian negara,” tegasnya.

Sebagai contoh, meskipun Jatim merupakan provinsi dengan jumlah pabrik rokok terbesar dan menjadi penghasil cukai tembakau yang signifikan, bagian yang diterima oleh daerah penghasil jauh dari proporsional dibandingkan dengan kontribusinya. 

Jika pembagian tidak merata dipastikan bakal menghambat kemampuan daerah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup bagi pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

DPD-4.jpg

“Memang perlu revisi UU HKPD ini penting agar dapat menciptakan keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan kesempatan lebih besar bagi daerah penghasil untuk memanfaatkan dana yang lebih adil demi kemakmuran rakyat. 

Menurut Yasin, revisi UU HKPD tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, agar dapat mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

“Penyempurnaan dan penyesuaian dalam pembagian DBH CHT ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah penghasil tembakau, serta memperkuat perekonomian daerah melalui dana yang lebih besar untuk pembangunan. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat di Jatim dan daerah penghasil lainnya dapat lebih terjamin, seiring dengan peningkatan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional,” harap Yasin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES