Indonesia Positif

Sewa Gedung Juang 45 atau Gesibu Blambangan Banyuwangi? Cek Harga dan Fasilitas

Jumat, 07 Februari 2025 - 11:56 | 46.31k
Suasana acara di Gesibu Blambangan Banyuwangi. (FOTO : Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
Suasana acara di Gesibu Blambangan Banyuwangi. (FOTO : Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Banyuwangi, Kabupaten di ujung timur Pulau Jawa yang terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, memiliki berbagai fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat luas. Dua diantaranya adalah Gedung Juang 45 dan Gelanggang Seni dan Budaya (Gesibu) Blambangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penggunaan kedua fasilitas ini dikenakan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Taufik Rohman, menjelaskan bahwa pemanfaatan Gedung Juang 45 dan Gesibu Blambangan bertujuan meningkatkan PAD serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

“Ini menjadi salah satu cara pemerintah daerah untuk memanfattkan aset-aset milik Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Banyuwangi secara optimal,” kata Taufik, Jum’at (7/2/2025).

Berikut ulasan lengkap mengenai fasilitas dan harga sewa keduanya.

Gedung Juang 45

Gedung Juang 45 merupakan salah satu gedung bersejarah di Banyuwangi yang sering digunakan untuk acara formal maupun non-formal. Lokasinya yang strategis di Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi, membuat gedung ini mudah dijangkau oleh masyarakat.

Sewa-Gedung-Juang-45-atau-Gesibu-Blambangan-Banyuwangi-b.jpgGedung Juang 45 Banyuwangi. (FOTO : Ikromil Aufa/TIMES Indonesia).

Fasilitasnya diantaranya, 1 ruang aula ber Air Conditioner (AC) di lantai 1, 1 ruang bioskop ber AC di lantai 2, 1 ruang outdoor di lantai 2, dan terdapat 2 toilet.

Tarif retribusi bagi kegiatan komersial sebesar Rp 2 juta per hari dan non-komersial sebesar Rp 1 juta per hari. Harga tersebut belum termasuk jasa kebersihan dan listrik.

Gesibu Blambangan

Gesibu Blambangan adalah gelanggang serbaguna. Gedung ini sering digunakan untuk acara berskala besar, termasuk konser musik, pameran, hingga acara pemerintahan.

Gesibu Blambangan terletak sekitar 150 meter di selatan Gedung Juang 45, menjadikannya lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai penjuru.

Fasilitas Gesibu Blambangan diantaranya, 2 kamar rias, 1 area paniti a, 2 toilet umum, 1 area VVIP, 1 area penggung utama, dan terdapat tribun penonton.

Tarif retribusi bagi kegiatan komersial sebesar Rp 3 juta per hari dan non-komersial sebesar Rp 1 juta per hari. Harga tersebut belum termasuk jasa kebersihan dan listrik.

Berikut tahapan yang perlu dilalui calon penyewa Gedung Juang 45 maupun Gesibu Blambangan:

•    Ajukan surat permohonan kepada Disbudpar Banyuwangi dengan isi surat wajib menyertakan nomor HP, tanggal kegiatan, estimasi pengunjung atau peserta.
•    Pihak admin Disbudpar akan melakukan pengecekan tanggal dan melakukan kajian.
•    Admin akan memberikan konfirmasi persetujuan melalui WhatsApp sesuai nomor HP pemohon yang dicantumkan di dalam surat.
•    Jika pemohon disetujui, selanjutnya pemohon menyelesaikan pembayaran melalui nomor rekening kas daerah Kabupaten Banyuwangi.

“Prosedur ini dirancang agar proses sewa gedung berjalan transparan, efisien, dan sesuai aturan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik demi mendukung berbagai kegiatan positif,” ujar Taufik.

Dengan informasi ini, Anda dapat memilih gedung yang paling sesuai untuk acara Anda. Baik Gedung Juang 45 maupun Gesibu Blambangan menawarkan kelebihan masing-masing. Tinggal sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran. Selamat merencanakan acara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES