Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Makin Dekat, Jangan Ditunda

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut mekanisme self-assessment, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Salah satu instrumen utama dalam mekanisme ini adalah Surat Pemberitahuan (SPT), yang menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pembayaran pajak, serta kepemilikan aset dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dialog interaktif yang disiarkan di Radio Kalimaya Bhaskara 102.1 FM pada 13 Februari 2025, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu menjelaskan bahwa SPT terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. “SPT Tahunan adalah laporan pajak penghasilan yang harus disampaikan oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu,” ujarnya.
Advertisement
Sebagai bagian dari sistem self-assessment, besarnya pajak terutang tidak ditentukan langsung oleh DJP, melainkan oleh wajib pajak itu sendiri. “Negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung dan melaporkan pajaknya melalui SPT. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak dalam melapor sangat krusial untuk mendukung penerimaan negara,” tambah Acob Achmadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III.
Pelaporan SPT Tahunan diwajibkan bagi setiap wajib pajak orang pribadi (OP) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang telah mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. “Lapor SPT Tahunan OP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id dan bukan melalui Coretax. Wajib pajak juga perlu memastikan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang tidak berubah setiap tahunnya,” jelas Siti Rahayu.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan diberikan batas waktu hingga 30 April. “Ketepatan waktu dalam melaporkan SPT sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” tambah Acob Achmadi.
Dengan sistem perpajakan yang berbasis self-assessment, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama dalam optimalisasi penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, setiap wajib pajak diimbau untuk memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |