Indonesia Positif

DJP Kenalkan Coretax, Sertifikat Elektronik Instansi Pemerintah Kini Tak Berlaku

Senin, 24 Februari 2025 - 09:28 | 28.52k
Penyuluh Pajak Arifin sedang menjelaskan fitur Coretax kepada Bendahara RSUD Besuki. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Penyuluh Pajak Arifin sedang menjelaskan fitur Coretax kepada Bendahara RSUD Besuki. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo melaksanakan edukasi Coretax kepada Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki di Aula RSUD Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Senin, 10/2). Kegiatan ini dalam rangka menggencarkan edukasi Coretax serta mengoptimalkan pemotongan dan pemungutan pajak Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pajak Arifin Imam Mu'alik menjelaskan bendahara instansi pemerintah dapat mengakses Coretax melalui fitur impersonating. Menurut Arifin, fitur impersonate ini membantu wajib pajak khususnya instansi pemerintah untuk menjamin kerahasiaan data, memberikan kemudahan dalam mengakses role tanpa perlu membagikan password, dan menciptakan batasan kewenangan.

Advertisement

“Saat ini bendahara bisa mengakses akun Coretax instansi pemerintah lewat fitur impersonating. Lewat fitur ini, bendahara bisa memiliki hak akses penuh terhadap akun Coretax Wajib Pajak Badan dan dapat melakukan impersonate Wajib Pajak Badan tersebut melalui akun pribadinya,” ujar Arifin.

Dengan adanya fitur impersonate, maka kini menjadi jelas siapa saja orang yang berwenang menandatangani maupun melakukan pemenuhan perpajakan bagi Instansi pemerintah. Hal ini penting karena tanda tangan di Coretax kini melekat pada orang pribadi, bukan lagi menggunakan sertifikat elektronik instansi pemerintah atau lembaga.

Dalam kesempatan yang sama, Arifin juga memberikan penjelasan mengenai teknis pembuatan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pembuatan e-Bupot ini memanfaatkan fitur impersonate akun Bendahara Pengeluaran yang sekaligus menjadi PIC (person in charge) RSUD Besuki.

 “Dengan adanya kegiatan edukasi dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Situbondo, kami merasa terbantu dalam memahami fitur-fitur pada Aplikasi Coretax, terutama fitur impersonate dan fitur e-Bupot Unifikasi,” ujar Novita Sari selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Besuki. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES