Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Ini Pengecualiannya
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MALANG – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, kenaikan ini tidak serta-merta membebani seluruh masyarakat. Dalam program siniar bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Siti Rahayu, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tetap menjaga aspek keadilan pajak.

“Tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, yang selama ini juga telah dikenakan pajak barang mewah. Ini bertujuan agar masyarakat dengan daya beli rendah tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, meskipun tarif PPN meningkat, mekanisme perhitungan nilai pajak terutang tetap mempertimbangkan nilai lain. Berdasarkan PMK 131/2024, besaran pajak yang harus dibayar dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang dalam hal ini berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan mekanisme ini, jumlah pajak yang harus dibayarkan tetap sebanding dengan sistem sebelumnya.

Pemerintah berharap dengan penerapan kebijakan ini, penerimaan negara tetap optimal tanpa menambah beban berlebih bagi masyarakat umum. Edukasi terkait implementasi tarif baru ini terus digencarkan agar wajib pajak memahami ketentuan yang berlaku. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

