Indonesia Positif

Tindaklanjuti Keputusan MK, KPU Malut Gelar Rakor Persiapan PSU di Pulau Taliabu

Jumat, 07 Maret 2025 - 19:16 | 17.89k
Rakor KPU Malut dan Stakeholder terkait untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/ PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Pulau (FOTO: Haerun/Times Indonesia)
Rakor KPU Malut dan Stakeholder terkait untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/ PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Pulau (FOTO: Haerun/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (KPU Malut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu pada Jumat (7/3/2025). 

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu. Acara ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara.

Advertisement

Rakor dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Maluku Utara, termasuk Kasbangpol Maluku Utara (mewakili Kaban Kesbang), Kabinda, Korem 152 Baabulah, dan Polda Maluku Utara. 

Ketua KPU Malut, Mohtar Alting memimpin rapat ini dengan fokus membahas persiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU.

Persiapan PSU di Pulau Taliabu

Mohtar Alting menjelaskan bahwa KPU Malut telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk memastikan kelancaran PSU. “Kami telah mempersiapkan segala kebutuhan, terutama transportasi, mengingat lokasi PSU tersebar di daerah terpencil yang hanya bisa dijangkau melalui jalur laut,” ujarnya.

PSU dijadwalkan dilaksanakan pada 5 April 2025, setelah Lebaran. 

KPU Maluku Utara hanya memiliki waktu 45 hari setelah putusan KPU RI untuk menyelesaikan seluruh proses, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Lokasi dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

PSU akan dilaksanakan di 5 kecamatan dan 8 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.891 orang. 

Berikut rincian lokasi PSU:

  1. Kecamatan Taliabu Barat:

    • Desa Woyo

    • Desa Wayo

  2. Kecamatan Taliabu Barat Laut:

    • Desa Salati

  3. Kecamatan Taliabu Utara:

    • Desa Bua Mbono

  4. Kecamatan Lede:

    • Desa Lede

    • Desa Langganu

  5. Kecamatan Taliabu Selatan:

    • Desa Maluli

    • Desa Bapenu

Masalah Akses Transportasi

Mohtar mengakui bahwa pelaksanaan PSU di Pulau Taliabu menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait akses transportasi dan waktu yang terbatas. Namun, KPU Maluku Utara berkomitmen untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.

“Kami berupaya maksimal untuk mengatasi kendala teknis dan logistik. Koordinasi dengan semua pihak, termasuk TNI dan Polri, terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran PSU,” jelasnya.

Kehadiran perwakilan Forkopimda dalam rapat ini menunjukkan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan PSU. KPU Maluku Utara juga berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan suksesnya proses demokrasi ini.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bekerja sama agar PSU berjalan aman, tertib, dan transparan,” pungkas Mohtar.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES