Indonesia Positif

Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak, tapi Tak Gantikan Kewajiban Pajak

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:15 | 8.14k
Ketua Pengurus Wilayah Lazisnu Jatim, H A Afif Amrullah, SE, MEI.
Ketua Pengurus Wilayah Lazisnu Jatim, H A Afif Amrullah, SE, MEI.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Membayar zakat memang bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Namun, hal ini bukan berarti zakat dapat menggantikan kewajiban perpajakan secara keseluruhan. Regulasi perpajakan di Indonesia mengatur bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, tetapi tidak serta-merta membebaskan wajib pajak dari kewajiban pajaknya.

Dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) se-Jawa Timur, aspek pengurangan pajak dari pembayaran zakat menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Acob Achmadi, menegaskan bahwa negara tidak serta-merta memungut pajak tanpa mempertimbangkan aspek keagamaan dan sosial yang dianut oleh masyarakat.

Advertisement

“Pajak tidak serta merta dalam memungut penghasilan wajib pajak. Ada ruang pengurangan bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban keagamaannya, seperti membayar zakat atau sumbangan keagamaan lainnya. Tapi, itu tidak berarti menghilangkan kewajiban pajaknya,” jelas Acob.

Ketua Pengurus Wilayah Lazisnu Jatim, H A Afif Amrullah, SE, MEI, menegaskan bahwa pengelolaan zakat yang transparan dan inklusif dapat membantu meningkatkan manfaat zakat, termasuk dalam kaitannya dengan perpajakan.

“Pengelolaan zakat yang baik tidak hanya memberi manfaat bagi penerima zakat, tetapi juga membantu muzakki memahami hak dan kewajibannya. Kami ingin memastikan bahwa zakat dikelola secara profesional dan dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan umat,” ujar Gus Afif, sapaan akrabnya.

Meski zakat dapat mengurangi pajak, sistem perpajakan dan sistem zakat memiliki batasan yang berbeda. Pajak memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp72 juta per tahun, sedangkan nisab zakat ditetapkan sebesar 86 gram emas per tahun atau sekitar Rp129 juta (asumsi harga emas Rp1,5 juta per gram). Artinya, ada kemungkinan seseorang terkena kewajiban pajak tetapi belum mencapai nisab untuk wajib zakat.

DJP menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda, meskipun saling terkait dalam aspek pengurangan penghasilan bruto. Oleh karena itu, kesadaran membayar zakat tidak hanya harus ditingkatkan dari sisi spiritual, tetapi juga dari sisi administratif agar dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak sesuai regulasi yang berlaku.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES