Advertisement
Indonesia Positif

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang Dorong Optimalisasi Layanan Kependudukan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

TIMES Indonesia,
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang Dorong Optimalisasi Layanan Kependudukan
Juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Beberapa catatan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait pencabutan Perda tersebut, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda pandangan umum fraksi, Senin (10/3/2025).

Advertisement

Fraksi PDI Perjuangan menilai, terdapat amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ketimbang Perda itu. 

Di sisi lain, masih didapati adanya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri alias ADM, selama ini belum optimal melayani masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan. 

"Saat ini banyak sarana prasarana penunjang penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil yang ditempatkan di Kantor Kecamatan masih ada kendala, sehingga mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, utamanya dalam hal koneksi internet," kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Ahmad Mubarok. 

Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan jika perlu adanya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, untuk melayani masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan. 

Menurut legislator di fraksi Banteng, bukan masyarakat yang seharusnya ribet mengurus dokumen kependudukan, namun aparatur negara yang harus turun tangan memberikan layanan. 

Advertisement

Sehingga tidak perlu lagi terjadi pelayanan kependudukan dan catatan sipil di luar loket pelayanan. 

Sebab dalam konsep negara demokrasi negara ini adalah milik rakyat, maka idealnya KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) bukan lagi tanda pengenal yang harus diminta oleh rakyat, dalam rangka mengabsahkannya sebagai warga negara. 

Sebaliknya, kata Zulham, sebagai wujud dan bagian tanggung jawab dari fungsi pelayanan,  idealnya aparatur pemerintah yang berkewajiban melakukan pendataan dan memberikan kartu pengenal kepada warga negara. 

Fraksi PDI Perjuangan berharap, dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat membawa angin segar terhadap pelayanan kepada masyarakat. 

"Dengan dicabutnya Peraturan Daerah ini diharapkan agar pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Malang tetap prima dan independen," pungkasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia