Advertisement
Indonesia Positif

Viral Kapolres Ngada Positif Narkoba dan Cabul, DPR RI Desak Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mengecam keras dan mendesak Penegakan Hukum Pidana terhadap Kapolres Ngada Nonaktif

TIMES Indonesia,
Viral Kapolres Ngada Positif Narkoba dan Cabul, DPR RI Desak Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggota Komisi III DPR Dewi Juliani. (FOTO: Dok. DPR)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mengecam keras dan mendesak Penegakan Hukum Pidana terhadap Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang telah ditangkap oleh Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2) karena dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

Advertisement

Selain itu, Fajar juga diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan bukti video yang diunggah ke situs porno luar negeri.  

"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," tegas Dewi kepada wartawan, Selasa (11/3/25)

Menurutnya, hanya sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini. Perbuatan Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh dengan dasar hukum, antara lain: Penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara; Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait sumber dana yang digunakan dalam kejahatan ini serta keuntungan dari penyebaran konten ilegal tersebut.  

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Dewi Juliani mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk Melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal.

“Memastikan pengusutan TPPU, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya,” beber legislator Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Advertisement

Lebih lanjut, Dewi menekankan, agar Polri menghindari penyelesaian melalui mekanisme “damai” atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas.  

"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tuturnya. 

Dewi Juliani menegaskan keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.  

"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkas legislator dapil Riau ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rafyq Panjaitan
PenulisRafyq PanjaitanSarjana Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (Angkatan 2012, Lulus 2016). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Januari 2023. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia