Indonesia Positif

Menaker Imbau Perusahaan Beri Bantuan Hari Raya bagi Mitra Driver Ojol

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:09 | 10.61k
Para driver Ojol yang sedang menunggu orderan di sekitar Jakarta.    (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Para driver Ojol yang sedang menunggu orderan di sekitar Jakarta. (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli, mengimbau perusahaan agar memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek daring (ojol) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.

"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Advertisement

Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan skema ini, semakin aktif seorang pengemudi bekerja, semakin besar Bantuan Hari Raya (BHR) yang akan diterimanya.

Sebagai contoh, jika seorang mitra pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bulanan sebesar Rp4 juta selama satu tahun terakhir, maka ia berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp800 ribu dari pihak aplikator.

Yassierli juga mengajak perusahaan untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir daring yang bekerja paruh waktu. Untuk kategori ini, pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam menentukan besaran bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh mengurangi dukungan terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir daring.

“Bantuan Hari Raya (BHR) harus diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Ia meminta perusahaan penyedia layanan transportasi daring dan jasa pengiriman untuk menyalurkan bonus tersebut dalam bentuk uang tunai.

“Tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir daring yang telah berkontribusi besar dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir daring dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka," sambungnya.

Hingga kini, jumlah bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir belum diumumkan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai hal ini akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, akan dirundingkan lebih lanjut dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES