Advertisement
Indonesia Positif

Ungkap Legalitas Galian C di Bontang Barat, DPMPTSP Bontang Tidak Keluarkan Izin

Adanya dugaan kegiatan galian C yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bontang Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) mengungkap legalitas usahanya.

TIMES Indonesia,
Ungkap Legalitas Galian C di Bontang Barat, DPMPTSP Bontang Tidak Keluarkan Izin
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus (FOTO: Kusnadi/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONTANG Adanya dugaan kegiatan galian C yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bontang Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) mengungkap legalitas usahanya.

Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang lokasi tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktifitas galian C.

Advertisement

"Berdasarkan aturan RTRW Kota Bontang, Pemerintah Kota tak memberikan izin adanya kegiatan galian C di Wilayah Kota Bontang," jelasnya, Rabu (13/3/2025). 

Sehingga perusahaan yang bergerak di wilayah tersebut harus mengurus perizinan di provinsi, karena ini merupakan wewenangnya. 

Selanjutnya, provinsi akan melakukan koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan dampak terhadap lingkungan. 

"Perusahaan tersebut harusnya mengurusnya di provinsi karena jelas di Kota Bontang tidak mengizinkan adanya aktivitas galian C. Sehingga nantinya provinsi lah yang akan melakukan pegawasan di lapangan dan melakukan koordinasi di daerah," ucapnya.

Dia menambahkan DPMPTSP Bontang turut berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh masyarakat yang ingin berusaha, pihaknya akan memberikan kemudahan dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). (d)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Kusnadi
PenulisKusnadiSarjana Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (1997). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 Meliput berbagai topik dan isu termasuk politik, hukum, umkm,ekonomi kreatif, wisata, olahraga hingga seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia