Indonesia Positif

Pemkab Banyuwangi Gandeng Kemenkeu Perkuat Pengelolaan Pajak Daerah

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:10 | 24.05k
Foto. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) (Foto: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
Foto. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) (Foto: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggandeng Kementerian Keuangan melalui kerjasama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). 

Pada Rabu, 12 Maret 2025, Pemkab Banyuwangi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah.

Advertisement

Penandatangan PKS tersebut dilakukan lewat sambungan zoom antara Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas di Aula Rempeg Jogopati. Turut menyaksikan Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.

“Kami telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan dirjen pajak dan DJKP kementerian keuangan. Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak khususnya meningkatkan PAD Banyuwangi,” kata Ipuk, Kamis (13/03/2025).

Ipuk mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Pemda.

“Dengan kerjasama ini optimalisasi pajak bisa dilakukan karena  koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” ucap Ipuk.

“Selain itu adanya kerjasama juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas SDM hingga teknologi bagi Pemda dari pusat,” ujar Ipuk.

Penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kemenkeu dengan 197 daerah lainnya baik provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.

Sementara itu kepala kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi menjelaskan selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Dengan demikian pihak DJP  dan pemerintah daerah bisa saling melakukan kroscek untuk pendataan yang lebih akurat.

“Sehingga bisa meminimalisir adanya ketidaksesuaian penerimaan pajak maupun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan tersebut,” terang Ahmad Fudholi.

Ia pun berharap kedepannya PKS tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal khususnya bagi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES