Indonesia Positif

DJP Tulungagung Sosialisasikan Coretax dan Regulasi Pajak Penghasilan ke DPRD

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:57 | 26.74k
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Efendi Pinem memaparkan implementasi reformasi perpajakan di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tulungagung. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Efendi Pinem memaparkan implementasi reformasi perpajakan di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tulungagung. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Efendi Pinem memaparkan implementasi reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung (Kamis,13/3).

Efendi menjelaskan bahwa Coretax yang telah diresmikan pada 1 Januari lalu akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu sistem. Untuk mendukung transisi penggunaan Coretax, KPP Pratama Tulungagung menyediakan Helpdesk Coretax sebagai bentuk pendampingan kepada wajib pajak. “Sosialisasi terus kami lakukan agar Wajib Pajak semakin mengenal dan merasakan manfaat kemudahan yang diberikan oleh Coretax,” ujar Efendi.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Efendi juga mengingatkan kewajiban pelaporan (Surat Pemberitahuan) Tahunan (SPT) Tahunan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, di mana perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan tidak lagi mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2010, melainkan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 4 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut mengatur penerapan tarif Efektif Rata-rata dan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang menjadi acuan dalam pemotongan pajak penghasilan bagi pimpinan dan anggota DPRD. “Dengan adanya penyesuaian regulasi terkait PPh Pasal 21, transparansi dalam pemungutan pajak penghasilan pejabat negara juga semakin diperkuat,” jelas Efendi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES