Advertisement
Indonesia Positif

DJP Tulungagung Sosialisasikan Coretax dan Regulasi Pajak Penghasilan ke DPRD

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Efendi Pinem memaparkan implementasi reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

TIMES Indonesia,
DJP Tulungagung Sosialisasikan Coretax dan Regulasi Pajak Penghasilan ke DPRD
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Efendi Pinem memaparkan implementasi reformasi perpajakan di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tulungagung. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

TULUNGAGUNG Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Efendi Pinem memaparkan implementasi reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung (Kamis,13/3).

Efendi menjelaskan bahwa Coretax yang telah diresmikan pada 1 Januari lalu akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu sistem. Untuk mendukung transisi penggunaan Coretax, KPP Pratama Tulungagung menyediakan Helpdesk Coretax sebagai bentuk pendampingan kepada wajib pajak. “Sosialisasi terus kami lakukan agar Wajib Pajak semakin mengenal dan merasakan manfaat kemudahan yang diberikan oleh Coretax,” ujar Efendi.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Efendi juga mengingatkan kewajiban pelaporan (Surat Pemberitahuan) Tahunan (SPT) Tahunan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, di mana perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan tidak lagi mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2010, melainkan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 4 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut mengatur penerapan tarif Efektif Rata-rata dan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang menjadi acuan dalam pemotongan pajak penghasilan bagi pimpinan dan anggota DPRD. “Dengan adanya penyesuaian regulasi terkait PPh Pasal 21, transparansi dalam pemungutan pajak penghasilan pejabat negara juga semakin diperkuat,” jelas Efendi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisAnum Intan Maulidi (CR-249) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia