Advertisement
Indonesia Positif

Kemenag RI Salurkan Dana BOS dan BOP Langsung ke Rekening Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag RI) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) langsung ke rekening madrasah.

TIMES Indonesia,
Kemenag RI Salurkan Dana BOS dan BOP Langsung ke Rekening Madrasah
Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Nyayu Khodijah menyampaikan dana BOS dan BOP Madrasah sudah cair. (FOTO: dok Kemenag for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag RI) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) langsung ke rekening madrasah.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendis Kemenag, Nyayu Khodijah, mengungkapkan bahwa sebanyak 80.231 madrasah telah diverifikasi dan menerima pencairan dana BOS dan BOP.

Advertisement

"Per tanggal 25 Maret, madrasah dan Raudlatul Athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," ujar Nyayu dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (26/3/2025).

Nyayu menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Agama, dana tersebut harus dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. Ia pun mengapresiasi kerja keras tim BOS pusat dan daerah yang telah memastikan bantuan ini tersalurkan tepat waktu untuk mendukung operasional madrasah.

Syarat Pencairan Dana BOS dan BOP

Pencairan dana BOS dan BOP dapat dilakukan di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, atau Bank Mandiri dengan ketentuan:

  1. Kepala Madrasah dan Bendahara melakukan pencairan langsung di bank penyalur.

  2. Membawa dokumen persyaratan, termasuk:

    Advertisement
    • Formulir/slip penarikan dana atau pemindahbukuan.

    • Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.

    • Buku tabungan madrasah.

    • Bukti unggah persyaratan pengajuan di bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id.

  3. Jika terjadi pergantian Kepala Madrasah atau Bendahara, wajib melampirkan:

    • SK pengangkatan terbaru.

    • Surat keterangan dari Kemenag setempat.

    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

    • Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.

Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, wajib melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.

Dengan kebijakan ini, diharapkan madrasah dapat segera memanfaatkan dana BOS dan BOP untuk mendukung proses belajar mengajar secara optimal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia