Advertisement
Indonesia Positif

Bupati Kediri Serahkan LKPD 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).

TIMES Indonesia,
Bupati Kediri Serahkan LKPD 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur
Bupati Kediri saat serahkan LKPD kepada BPK Jatim (Foto/Diskominfo Kabupaten Kediri)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

KEDIRI Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025). 

Penyerahan dokumen LKPD 2024 tersebut sebagai bentuk komitmen bupati yang akrab dengan sapaan Mas Dhito ini terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Kediri, terus berupaya menyusun laporan keuangan ini secara akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan ketentuan, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporkan keuangan selambat-lambatnya dua bulan pasca diserahkan. 

"Hasil pemeriksaan BPK kita sudah 8 kali berturut-turut (mendapatkan Opini WTP) semoga tahun ini (LKPD Tahun Anggaran 2024) kita mendapat untuk yang ke 9 kalinya," harap Mas Dhito dalam kesempatan terpisah.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin dalam acara tersebut mengapresiasi kepala daerah di Jawa Timur yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tepat waktu. 

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK nantinya dalam bentuk opini dan yang paling tinggi yakni WTP. Disebutkan, untuk mendapatkan opini WTP ini setidaknya ada dua kriteria yang dilihat BPK.

Advertisement

Pertama, laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak ada pembatasan lingkup dalam pemeriksaan."Nanti 26 Mei paling lambat disampaikan hasil pemeriksaan," ungkapnya.(Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Canda Adisurya
PenulisCanda AdisuryaSarjana Fisip Jurusan Ilmu Komunikasi Audio visual Universitas Muhammadiyah Malang (2005). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Meliput berbagai topik, termasuk politik, kriminal, hukum, sains, seni, budaya dan olahraga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia