Advertisement
Indonesia Positif

ASN Kota Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik

Pemkot Malang menegaskan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

TIMES Indonesia,
ASN Kota Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik
Ilustrasi - Kendaraan Dinas Pemkot Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Pemkot Malang menegaskan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini sudah tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang. 

Advertisement

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, kebijakan ini harus dipatuhi demi ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi. 

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan," ujar Ali, Kamis (27/3/2025).

Pemkot Malang berencana menertibkan seluruh kendaraan dinas dengan memarkirkannya di kawasan Mini Block Office mulai Kamis (27/3/2025) hari ini. 

Hal itu, lanjut Ali, sebagai langkah antisipasi dan pengawasan untuk mencegah ASN yang masih membandel menggunakan kendaraan dinas untuk libur Lebaran. 

"Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office). (Mulai) tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir," ungkapnya.

Advertisement

Tak ingin kecolongan, pendataan dan pengawasan ketat akan dilakukan oleh Pemkot Malang. Jika ada yang kedapatan melanggar, sanksi sesuai ketentuan dalam SE akan diterapkan tanpa kompromi.

"Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu," tegasnya.

Meski begitu, Ali memastikan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik tetap beroperasi. 

"Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas, tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu tetap beroperasi," ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia