Langkah Tegas Jaksa Soal Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kupang

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang NTT menegaskan kembali soal anggaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan anggota DPRD Kabupaten Kupang hasil temuan BPK RI perwakilan NTT.
“Langkah tegas ini kami mengingatkan kembali soal anggaran perjalanan Dinas anggota DPRD Kabupaten Kupang yang belum mengembalikan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT untuk segera dikembalikan,” tegas Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Kupang Muhammad Ilham, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
Menurutnya, masih terdapat sejumlah nggota DPRD Kabupaten Kupang yang hingga saat ini belum menyetor kembali anggaran perjalanan dinas dari hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT.
Ilham menyebut, bahwa saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang yang belum menyetor anggaran perjalanan Dinas hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT agar segera disetor kembali.
Ia menyampaikan, jika hingga batas waktu yang ditentukan oleh Kejari Kupang belum menyelesaikan pengembalian oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang maka akan diambil langkah tegas oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang.
“Hingga saat ini kami masih menunggu komitmen dari angota DPRD Kabupaten Kupang yang mau menyetor kembali temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait perjalanan Dinas,” tandas Ilham.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang Andrew P Keya mengungkapkan, hingga saat ini ada sekitar 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang yang baru menyetor kembali anggaran perjalanan Dinas hasil temuan BPK.
Dari Rp800 juta lebih menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT namun yang baru disetor sekita Rp400 juta lebih oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang. Jadi masih tersisa sekitar Rp400 juta lebih yang belum disetor.
“Kami tegaskan kembali jika batas waktu yang ditentukan belum juga menyetor maka pihak Kejaksaan akan mengambil langkah hukum atas temuan perjalanan Dinas hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT,” papar Andrew (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |