Advertisement
Indonesia Positif

Polres Sumba Timur Serahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Curnak ke Jaksa

Polres Sumba Timur telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pencurian ternak (Curnak) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

TIMES Indonesia,
Polres Sumba Timur Serahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Curnak ke Jaksa
Kapolsek Pahunga Lodu saat menyerahkan berkas perkara empat tersangka curnak ke JPU,(FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SUMBA TIMUR Polres Sumba Timur telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pencurian ternak (Curnak) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harumbawa Kamis (10/4/2025) membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara keempat tersangka dalam kasus pencurian ternak kerbau di Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu 9 April 2025 kemarin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

Advertisement

“Penyerahan berkas perkara itu diserahkan langsung oleh Kapolsek Pahunga Lodu ke JPU yang dua orangnya sebagai pelaku dan dua lainnya berperan sebagai penadah,” katanya.

Menurut AKBP Gede, kejadian bermula pada Senin Februari 2025 saat tersangka Okto bersama Yanto menggiring dua ekor kerbau milik korban bernama Djami dan Porung ke dalam kandang milik Okto tanpa izin pemilik.

Pada keesokan harinya ternak kerbau dijual kepada Manggana seharga Rp14 juta dan kerbaupun kemudian dibawa ke rumah Tinus dan dijual kembali seharga Rp16 juta.

Namun tidak berhenti sampai situ, Tinus kemudian mengurus surat keterangan mutasi ternak (SKMT) sementara dan kembali menjual ternak tersebut kepada Husen seharga Rp18 juta.

Selanjutnya Husen menjual dua kerbau kepada seorang warga Sumba Barat seharga Rp20 juta. Ketika hendak dibawa ke wilayah Kabupaten Sumba Barat. Warga tersebut melaporkan ke Polse Lewa.

Advertisement

Setelah melakukan pemeriksaan Polisi menemukan ketidaksesuaian data antara fisik kerbau dengan dokumen SKMT sehingga ternak kerbau tersebut kemudian diamankan petugas.

Dalam kasus tersebut AKBP Gede menegaskan, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dan telah diserahkan kepada JPU bersama barang bukti.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Habibudin
PenulisMoh HabibudinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia