Polres Sumba Timur Serahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Curnak ke Jaksa

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pencurian ternak (Curnak) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harumbawa Kamis (10/4/2025) membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara keempat tersangka dalam kasus pencurian ternak kerbau di Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu 9 April 2025 kemarin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.
Advertisement
“Penyerahan berkas perkara itu diserahkan langsung oleh Kapolsek Pahunga Lodu ke JPU yang dua orangnya sebagai pelaku dan dua lainnya berperan sebagai penadah,” katanya.
Menurut AKBP Gede, kejadian bermula pada Senin Februari 2025 saat tersangka Okto bersama Yanto menggiring dua ekor kerbau milik korban bernama Djami dan Porung ke dalam kandang milik Okto tanpa izin pemilik.
Pada keesokan harinya ternak kerbau dijual kepada Manggana seharga Rp14 juta dan kerbaupun kemudian dibawa ke rumah Tinus dan dijual kembali seharga Rp16 juta.
Namun tidak berhenti sampai situ, Tinus kemudian mengurus surat keterangan mutasi ternak (SKMT) sementara dan kembali menjual ternak tersebut kepada Husen seharga Rp18 juta.
Selanjutnya Husen menjual dua kerbau kepada seorang warga Sumba Barat seharga Rp20 juta. Ketika hendak dibawa ke wilayah Kabupaten Sumba Barat. Warga tersebut melaporkan ke Polse Lewa.
Setelah melakukan pemeriksaan Polisi menemukan ketidaksesuaian data antara fisik kerbau dengan dokumen SKMT sehingga ternak kerbau tersebut kemudian diamankan petugas.
Dalam kasus tersebut AKBP Gede menegaskan, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dan telah diserahkan kepada JPU bersama barang bukti.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |