Advertisement
Indonesia Positif

Bambang Pranoto Menangkan Minyak Balur Kutus Kutus Sebagai Pemilik Sah di PN Surabaya

Putusan PN Surabaya menangkan Kutus Kutus milik Bambang Pranoto. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt. Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. 

TIMES Indonesia,
Bambang Pranoto Menangkan Minyak Balur Kutus Kutus Sebagai Pemilik Sah di PN Surabaya
Bambang Pranoto pemilih sah dari merek minyak balur Kutus Kutus. (Foto: dok pribadi)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Putusan PN Surabaya menangkan Kutus Kutus milik Bambang Pranoto. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt. Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pihak penggugat merupakan pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas pendaftaran merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS. 

Advertisement

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan memerintahkan pembatalan/pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya dan peracik aslinya, Bambang Pranoto, yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

Keputusan PN Surabaya ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai bentuk tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. 

Sikap objektif dan transparan dari majelis hakim dinilai mencerminkan komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, inovator, dan pemilik hak cipta.

"Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya. Semoga ini menjadi semangat bagi banyak pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut atas hak kekayaan intelektual mereka," ujar salah satu kuasa hukum penggugat.

Advertisement

Dengan adanya putusan ini, merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS telah memperoleh kepastian hukum, dan seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil dari proses peradilan yang sah dan terbuka ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia