Advertisement
Indonesia Positif

Dishub Bondowoso Minta Pengendara Laporan Kalau Ada Pungutan Uji KIR

Sejak tahun 2024 uji KIR atau uji kendaraan bermotor gratis. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Bondowoso meminta warga melapor jika ada pungutan.

TIMES Indonesia,
Dishub Bondowoso Minta Pengendara Laporan Kalau Ada Pungutan Uji KIR
Kepala Dishub Bondowoso Slamet Yantoko saat meninjau langsung proses Uji KIR (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Bondowoso Sejak tahun 2024 uji KIR atau uji kendaraan bermotor gratis. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Bondowoso meminta warga melapor jika ada pungutan. 

Uji KIR adalah pemeriksaan berkala terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakannya secara teknis dan aman di jalan raya. 

Advertisement

Uji KIR ini merupakan kewajiban bagi kendaraan niaga seperti truk dan bus) dan kendaraan umum seperti taksi dan bus. 

Di Kabupaten Bondowoso, lokasi Uji KIR berada di Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso. 

Kepala UPT Uji KIR Bondowoso, Dwi Kuswantoro, saat uji KIR digratiskan justru menurun hingga 15 persen 2024. Data dari Dinas Perhubungan tercatat ada 6.000 kendaraan yang melakukan Ujir KIR di tahun 2023.

“Saya kita rendahnya minat pemilik kendaraan ini karena sekarang sudah tak ada denda saat tak melakukan Uji KIR,” kata dia. 

Menurutnya, sebelum uji KIR digratiskan, bagi yang tak melakukan uji KIR akan dikenai denda Rp 6.000 per bulan. Uji KIR dilakukan dua kali selama setahun. 

Advertisement

"Kalau bisa saya kira-kira, masyarakat cenderung meremehkan. Kalau dulu telat aja didenda, kalau sekarang jangankan denda, pengujiannya aja gratis," jelas dia. 

Menurutnya, kendaraan yang uji KIR di Bondowoso berasal dari kendaraan lokal. Ada dari luar kota dengan syarat wajib menyertakan surat rekomendasi. 

Setiap kendaraan yang diuji melewati beberapa tahapan uji. Seperti, pengecekan speedometer, kadar atau gas asap untuk kendaraan solar, pengujian roda kemudi, lampu utama, dan lainnya. 

"Kalau tidak lolos, kita panggil orangnya dan pengujinya untuk minta diperbaiki lagi. Diuji ulang yang tidak lulus saja," jelasnya. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Slamet Yantoko mengaku akan menggelar operasi gabungan terhadap kendaraan roda empat angkutan dan umum untuk memberikan kenyamanan dan kepastian. 

Nantinya, akan juga memberikan edukasi dan ajakan untuk melakukan Uji KIR. "Kita akan masifkan operasi gabungan," imbuh dia. 

Menurutnya, jika ada pungutan oknum petugas bisa langsung melapor. “Bisa ke media sosial Dishub ada medsos pribadi saya,” jelas dia.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia