
TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III terus mengoptimalkan peran layanan helpdesk Coretax untuk mendampingi wajib pajak dalam proses transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Layanan ini terbukti dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk puluhan wajib pajak yang datang secara kolektif untuk meminta asistensi pendaftaran dan aktivasi akun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax (Kamis, 24/4).
Advertisement
Layanan helpdesk Coretax tersedia secara langsung di Kanwil DJP Jawa Timur III dan seluruh kantor pelayanan di wilayah kerja, baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh asistensi terkait pendaftaran akun, pelapora Surat Pemberitahuan (SPT), dan berbagai layanan perpajakan digital lainnya dalam sistem Coretax.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Erna Irawati menegaskan bahwa DJP berkomitmen memberikan kemudahan dan pendampingan selama masa adaptasi sistem. “Kami membuka akses layanan helpdesk secara luas agar setiap wajib pajak merasa terbantu dalam memahami dan mengoperasikan Coretax,” jelasnya.
DJP menargetkan bahwa seluruh administrasi perpajakan pemerintah, termasuk proses pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT, akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax secara bertahap mulai tahun pajak 2025. Oleh karena itu, partisipasi aktif wajib pajak dalam memanfaatkan layanan pendampingan menjadi bagian penting dari suksesnya implementasi sistem ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |