Indonesia Positif

Pembuatan KTA Dikhawatirkan Memberatkan, Begini Penjelasan Kwarcab Pramuka Kabupaten Malang

Jumat, 25 April 2025 - 20:45 | 11.51k
Wakil Ketua Kwarcab Kabupaten Malang,  Amarta Faza. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Kwarcab Kabupaten Malang, Amarta Faza. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Surat Edaran Gerakan Pramuka dari Kwarcab Pramuka Kwarcab Kabupaten Malang menjadi sorotan. Edaran yang berisi sosialisasi pengadaan KTA pramuka ini dikhawatirkan justru memberatkan orang tua siswa. 

Dalam surat edaran Gerakan Pramuka Kwartir Cabang kabupaten Malang nomor 49/1307-C, tertanggal 10 Maret 2025 perihal Sosialisasi potensi dan pengadaan KTA Gerakan pramuka, menyebut biaya pengadaan KTA pramuka sebesar Rp15.000.

Advertisement

Asep Suriaman, dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) menyayangkan biaya yang sudah ditentukan sebesar Rp15.000 untuk pembuatan KTA Pramuka tersebut, karena bisa memunculkan potensi pungli.

"Apapun alasannya, menarik biaya pembuatan KTA Pramuka ke orang tua dalam kondisi ekonomi saat ini, sangat kurang tepat. Memangnya biaya pembuatan seperti itu tidak adakah dari pemerintah, sampai harus ditanggung murid. Jangan lihat kecil biayanya, akan tetapi kali saja berapa siswa sekolah di Kabupaten Malang ini," ungkap Asep. 

Dengan dipungut biaya sebesar 15.000 rupiah, lanjutnya, bayangkan jika orang tua punya 3 anak yang masih sekolah semuanya. 

Adanya sorotan mengenai iuran KTA Pramuka sebesar Rp15.000 ini, Amarta Faza, selaku Wakil Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Malang memberikan klarifikasinya. 

Menurutnya, iuran sebesar Rp15.000 untuk KTA Pramuka merujuk pada Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0080-00-A tertanggal 17 Februari 2023 tentang Pendataan Potensi dan Pengadaan KTA Gerakan Pramuka. 

Edaran ini bertujuan untuk mendukung pendataan anggota secara nasional dan penerbitan kartu identitas resmi bagi anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia.

"Iuran ini hanya berlaku bagi peserta didik atau anggota Gerakan Pramuka aktif. Tidak diberlakukan kepada siswa lain atau yang tidak tergabung dalam keanggotaan pramuka," jelas Faza, Jum'at (25/4/2025). 

Meskipun ini sebagai tindak lanjut dari arahan Kwartir Nasional, kata Faza, pihaknya memahami tidak semua wali murid atau anggota memiliki kondisi yang sama. 

"Untuk itu, Kwartir Cabang siap mencarikan solusi yang tidak memberatkan apabila terdapat keberatan, sehingga semangat pembinaan kepramukaan tetap dapat berjalan dengan baik," tandasnya. 

Selebihnya, pihaknya membuka ruang dialog bagi siapa saja yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Karena, komunikasi dan kolaborasi yang baik akan memperkuat keberlangsungan Gerakan Pramuka di daerah. 

Bahkan, kata Faza, Kwarcab Kabupaten Malang berkomitmen melaksanakan setiap kegiatan secara terbuka dan akuntabel. Laporan pelaksanaan dan keuangan dipastikan tersedia dan dapat ditinjau sesuai mekanisme organisasi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES