Musnahkan Ratusan Liter Miras, Polres Morotai Pertegas Komitmennya Terhadap Kamtibmas

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Polisi Resort Pulau Morotai (Polres Morotai) bersama Bupati Rusli Sibua, Ketua DPRD M Rizki dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat musnakan ratusan minuman keras lokal (Miras Cap Tikus) ilegal.
Kegiatan pemusnahan miras ini semakin mempertegas sikap dan komitmen Polres Morotai untuk selalu konsisten menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Pulau Morotai.
Advertisement
Ratusan liter Miras beralkohol ilegal ini adalah hasil sitaan saat operasi personel terhadap penyakit masyarakat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh personil Polres Pulau Morotai selama Januari-April tahun 2025. Miras itu dimusnakan di halaman Mako Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/4/2025).
Diketahui, berbagai kejahatan, kecelakaan lalulintas dan tindak pidana yang marak terjadi di tengah masyarakat disebabkan minuman keras beralkohol menjadi salah satu pemantiknya. Kondisi tersebut memaksa Polres Pulau Morotai untuk selalu rutin melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Menurut Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, ada terjadi beberapa kasus tindak pidana di bulan Januari sampai dengann bulan April 2025, penyebabnya bermula dari para pelaku mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu, setelah mabuk timbulah keributan hingga berujung pada perkelahian.
"Jadi ke depan, kami perlu bantuan dari Pemerintah Daerah, Forkopimda dan stakeholder lainnya. Marilah kita sama sama memikirkan dan bergandeng tangan mengatasi penyakit masyarakat inj, jangan sampai tindak pidana semakin meningkat. Ke depan juga kita harus memikirkan bagaimana pengrajin cap tikus (Miras Lokal) yang mengelola pohon aren ini bisa kita alihkan ke hal-hal positif," harapnya.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengajak seluruh pihak terkait agar turut bersama sama polisi memberantas peradaran Miras, agar dapat menekan angka kejahatan yang ditimbulkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang semakin kondusif.
'Di depan kita terdapat sekitar 450 liter menuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam beberapa wadah, baik gelon, botol aqua maupun plastik. Selain itu, ada juga minuman bir yang disita karena tidak berizin. Semua barang haram ini adalah hasil sitaan saat kegiatan operasi kepolisian terhadap penyakit masyarakat (pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Pulau Morotai," pungkasnya.
Perlu diketahui, jumlah barang bukti miras beralkohol yang berhasil disita dan dimusnahkan Polres Morotai bersama Forkopimda setempat, diantaranya 342 liter cap tikus yang di kemas dalam gelon 25 liter, 105 botol aqua sedang cap tikus, 128 kantong plastik cap tikus, 20 botol bir putih dan 12 kaleng jumbo bir putih. (*).
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |