Advertisement
Indonesia Positif

FH Unmuh Jember Gelar Diskusi RKUHAP Membahas Pandangan Aparat

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menggelar diskusi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Ngaji Hukum KUHAP Series, Selasa (29/4/2025).

TIMES Indonesia,
FH Unmuh Jember Gelar Diskusi RKUHAP Membahas Pandangan Aparat
Ngaji Hukum KUHAP Series saat berlangsung di Fakultas Hukum Unmuh Jember. (FOTO : M.Abdul Basid / TIMES Indonesia).
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JEMBER

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menggelar diskusi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Ngaji Hukum KUHAP Series, Selasa (29/4/2025).

Advertisement

Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono mengatakan, diskusi itu bertujuan menggali pandangan dari para aparat penegak hukum dan pihak terkait terhadap sejumlah isu krusial dalam RKUHAP.

"Kami merasa perlu untuk mencari tahu sudut pandang aparat penegak hukum dan stakeholder hukum mengenai rancangan KUHAP terbaru," katanya.

Dia mengatakan, diskusi tersebut menyasar sejumlah isu penting.

"Yang pertama kehadiran legislatif. Yang kedua perlindungan HAM dan advokat serta dibantuan hukum. Jadi kami ingin melihat apa sih pemahaman mereka mengenai ketiga topik ini," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan RKUHAP rampung pada akhir 2025.

Advertisement

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Jember Gatot Irianto menilai bahwa perlindungan terhadap advokat juga harus diperkuat dalam revisi KUHAP.

“Masih ada stigma bahwa advokat adalah penghambat proses hukum. Padahal, peran kami adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang adil,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M Abdul Basid
PenulisM Abdul BasidBergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Meliput berbagai topik daerah di Kabupaten Jember.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia