DJP Ingatkan Instansi Pemerintah Prioritaskan Transaksi dengan PKP

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) mulai masa pajak Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam PMK-81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mengatur pelaksanaan sistem terbaru perpajakan.
Dalam kegiatan sosialisasi Coretax yang diadakan di Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Bondowoso (Rabu, 23/4), Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Situbondo Hafid Kartika menjelaskan kewajiban Instansi Pemerintah mencakup tiga kegiatan utama, yaitu membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak atas belanja instansi, membuat billing pajak atas bukti potong/pungut yang sudah dibuat, serta membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulan.
Advertisement
“Pembuatan bukti potong di sistem Coretax dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu melalui input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax, mengunggah file dengan format Extensible Markup Language (XML) untuk transaksi massal, atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” jelas Hafid.
Ia juga menekankan pentingnya pemilihan rekanan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memastikan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berjalan optimal. Selain itu, Hafid juga mengingatkan Bendahara instansi pemerintah diminta memperhatikan kesesuaian kode faktur pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), dan jumlah PPN yang disetorkan. Langkah ini diambil guna memastikan proses pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan PPN oleh instansi pemerintah berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |