Pakar Hukum Pidana UWG Malang Soroti Pentingnya Integrasi Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan KUHAP Maret 2025
Universitas Widya Gama/ UWG Malang menggelar kajian Kampus Berdampak, Sabtu (10/5/2025). Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UWG, Dr. Ibnu Subarkah, SH., MHum.,

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MALANG – Universitas Widya Gama/ UWG Malang menggelar kajian Kampus Berdampak, Sabtu (10/5/2025). Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UWG, Dr. Ibnu Subarkah, SH., MHum., memberikan masukan penting terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru Maret 2025.
Dr. Ibnu menekankan bahwa dalam pelaksanaan KUHAP, harus ada integrasi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Ketiga unsur tersebut menurutnya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus menjadi satu kesatuan sistem peradilan pidana yang saling mendukung.
"Polisi sebagai mesin panas dalam sistem ini, tidak boleh hanya sebatas melakukan pemberkasan. Mereka harus mengawal proses hukum yang telah diperiksa oleh kejaksaan sampai pada tahap persidangan di pengadilan. Itu adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menegakkan keadilan," ujar Dr. Ibnu.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini pembahasan KUHAP masih dilakukan secara parsial, yang pada akhirnya menambah beban kerja institusi kepolisian. Padahal, menurutnya, penegakan hukum adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya satu institusi.
Pernyataan ini disampaikan Dr. Ibnu saat dimintai pandangan oleh Polresta Malang dan Humas UWG Malang sebagai bentuk kontribusi kampus dalam memberikan pencerahan atas dinamika hukum yang berkembang, khususnya terkait revisi KUHAP yang mulai berlaku Maret 2025. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

