Kanwil DJP Jatim III Beri Solusi Gagal Login Coretax

TIMESINDONESIA, MALANG – Helpdesk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat bahwa sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi masih menghadapi kendala saat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Siti Rahayu dalam program Podcast ‘Ruang Tamu’ bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Malang, Kamis (8/5/2025).
Menurut Siti, kendala ini umumnya terjadi karena wajib pajak belum melakukan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
“Wajib Pajak Orang Pribadi wajib login menggunakan NIK, bukan lagi NPWP 15 digit. Jika belum dilakukan pemadanan, maka sistem akan menolak akses,” ujarnya.
DJP mengimbau para wajib pajak yang mengalami kendala ini untuk segera melakukan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara daring melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Selain pemadanan data, Penyuluh Pajak Nurul Armylia juga menjelaskan kendala lain yang kerap dihadapi adalah gagalnya pengiriman verifikasi email atau SMS, terutama karena nomor HP yang tidak memiliki pulsa reguler atau email yang tidak aktif. DJP mengingatkan pentingnya memastikan seluruh data kontak aktif agar proses otentikasi berjalan lancar.
Coretax sendiri merupakan sistem berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan efisiensi layanan dan kepatuhan pajak melalui digitalisasi menyeluruh.
“Dengan sistem ini, DJP berharap seluruh wajib pajak dapat menikmati layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Namun, keberhasilan sistem ini tetap bergantung pada kesiapan data dan pemahaman pengguna,” ujar Nurul Armylia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |