Indonesia Positif

Wabup Sampaikan Jawaban Tentang Ranperda RP3KP di Sumba Timur

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:54 | 16.14k
Wabup Sumba Timur Yonathan Hani saat menyampaikan jawaban pemerintah tentang Ranperda RP3KP.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Wabup Sumba Timur Yonathan Hani saat menyampaikan jawaban pemerintah tentang Ranperda RP3KP.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Wakil Bupati (Wabup) Sumba Timur Yonathan Hani, menyampaikan jawaban pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) 2024-2043 di Kabupaten Sumba Timur yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sumba Timur Rabu (21/5/2025).

 “Jawaban pemerintah ini setelah mendengar pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumba Timur tentang Ranperda RP3KP,” kata Yonathan Hani.

Advertisement

Ia mengatakan, Pemerintah menyambut baik dorongan fraksi-fraksi untuk mendayagunakan segala potensi yang dimiliki guna penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat melalui peraturan daerah RP3KP.

Hal ini menurut Yonathan Hani yang disapa Yon, akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemandangan umum fraksi-fraksi sebagai dukungan dan motivasi kepada pemerintah dalam mewujudkan visi Sumba Timur yang Harmonis, Unggul, Mandiri, Berbudaya, Adil (HUMBA). Maju dan berkelanjutan melalui pembangunan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang di Sumba Timur.

“Ada beberapa catatan kritis yang disampaikan fraksi-fraksi tentu bertujuan agar Ranperda RP3KP dapat disusun dengan lebih baik, terencana, terarah, tepat sasaran,” jelas Yon.

Terkait permintaan fraksi agar pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP tahun 2024-2043, pihsknya tetap berpedoman pada Perda RTRW yang masih berlaku.

“Perda yang masih berlaku saat ini Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028 bila dikemudian hari telah direvisi maka akan dilakukan penyesuaian,” ujar Yon.

Ditambahkannya, jawaban dan penjelasan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumba Timur tentang Ranperda RP3KP tahun 2024-2043 diharapkan dapat memenuhi harapan, serta dapat menjadi landasan yang baik dalam pembahasan selanjutnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES