Jelang Idul Adha, BI Jember Latih dan Sertifikasi Juleha Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jember mengambil langkah strategis dengan memastikan ketersediaan juru sembelih hewan yang kompeten dan tersertifikasi di Banyuwangi.
Program pelatihan dan sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) berskala BNSP ini digelar selama dua hari, dari 26 hingga 27 Mei 2025, di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center.
Advertisement
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Achmad, bersama para peserta, pemateri dan perwakilan Pemda Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Inisiatif ini menegaskan komitmen kuat BI dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah, khususnya dalam konteks ibadah kurban yang menjadi bagian integral dari perayaan Idul Adha.
Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kualitas dan standarisasi proses penyembelihan hewan kurban agar sesuai dengan syariat Islam, sekaligus memenuhi standar higienitas yang ketat. Langkah ini krusial mengingat tingginya kebutuhan akan juru sembelih profesional dan tersertifikasi menjelang hari raya besar umat Muslim.
Dukungan BI untuk Ekonomi Syariah dan Kualitas Kurban
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Achmad menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk dukungan BI terhadap ekosistem ekonomi syariah di wilayah kerjanya.
Perserta pelatihan dan sertifikasi Juleha BNSP KPw BI Jember praktik menyembelih di RPH. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
"Kami berharap, dengan pelatihan dan sertifikasi ini, para juru sembelih di Banyuwangi dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai standar. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan tenang saat menunaikan ibadah kurban, dengan jaminan bahwa daging yang dihasilkan halal dan berkualitas,” ujarnya Selasa, (27/5/2025).
Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Juleha ini dilakukan secara Hybrid. Pelatihan offline dilaksanakan pada tanggal 26-27 Mei 2025. Selama pelatihan peserta mendapatkan pendalaman tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 147 Tahun 2022. Materi ini mencakup prinsip kesejahteraan hewan, pemeriksaan fisik hewan, hingga praktik penyembelihan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH). Hari ini, para juru sembelih melanjutkan dengan pengisian Aplikasi Juru Sembelih Halal (APL) Juleha 1 dan 2, serta praktik menyembelih unggas di RPH.
Sinergi Apik Antara Berbagai Pihak
Dukungan penuh terhadap kegiatan ini juga datang dari pemerintah daerah, khususnya Kementerian Agama. Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, S.Ag., MM, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif BI Jember.
“Kolaborasi antara BI Jember, Juleha Jatim, LSP Halal Indonesia dan Kemenag Banyuwangi ini adalah sinergi yang sangat luar biasa dan patut dicontoh. Ini merupakan upaya bersama yang strategis untuk meningkatkan kualitas ibadah kurban masyarakat, sekaligus menjaga aspek kehalalan, kebersihan, dan profesionalisme,” ungkap Dr. Chaironi.
Ketua DPW Juleha Provinsi Jawa Timur, Imam Pauji STh.I, hadir sebagai pemateri utama yang membekali peserta dengan materi komprehensif mengenai tata cara penyembelihan halal sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan resmi atas kompetensi seorang juru sembelih. Ini fundamental untuk menjaga kepercayaan umat dan memastikan bahwa produk daging yang dihasilkan benar-benar halal, bersih, dan aman dikonsumsi,” jelas Imam.
Diharapkan, para peserta yang telah mengikuti pelatihan dan berhasil mendapatkan sertifikasi BNSP ini akan menjadi agen perubahan di komunitas masing-masing. Mereka diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan tentang penyembelihan halal, serta memastikan bahwa setiap hewan kurban di Banyuwangi disembelih dengan cara yang syar'i, higienis, dan profesional.
Sebagai informasi, sebelumnya KPw BI Jember juga telah melaksanakan pembekalan materi kepada para peserta melalui daring selama dua hari, yakni mulai tanggal 24 hingga 25 Mei 2025. Selama pembelajaran online tersebut, mereka diberi materi terkait penerapan persyaratan syariat Islam hingga menetapkan status kematian hewan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |